Heboh Sengketa Tanah JK vs GMTD, James Riady: Percaya Lippo Nyerobot Tanah?

Heboh Sengketa Tanah JK vs GMTD, James Riady: Percaya Lippo Nyerobot Tanah?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 11 Nov 2025 06:03 WIB
Bos Lippo Group James Riady
Bos Lippo Group James Riady (Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Bos Lippo Group James Riady buka suara soal sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang melibatkan sejumlah pihak PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

James mengatakan, tanah tersebut bukanlah milik Lippo Group tetapi punya PT GMTD. Maka dari itu, kata James, sebaiknya kasus sengketa tanah tersebut ditanyakan langsung ke pihak PT GMTD. Walau demikian, ia mengaku Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT GMTD.

"Artinya itu tanah bukan punya Lippo. Jadi nggak ada kaitan dengan Lippo. Jadi kita nggak ada komentar," ujar James kepada wartawan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengenai tudingan Lippo Group menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla, yang merupakan perusahaan milik Jusuf Kalla, James hanya tersenyum dan mengatakan, "kamu percaya Lippo menyerobot tanah? 'Kan nggak 'kan?". James lantas pamit dan segera menaiki lift untuk pergi meninggalkan Kementerian PKP.

Dikutip dari detikFinance, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Lippo masuk salah satunya melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan kabar terbaru mengenai kasus sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group. Nusron menyebutkan ada dua dasar hak berbeda pada tanah tersebut.

Nusron mengatakan ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, milik Jusuf Kalla, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Lalu di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam gugatan tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," jelas Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads