Selebriti Sandra Dewi beberapa waktu lalu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat sang suami Harvey Moeis. Salah satu harta yang ia minta dikembalikan adalah aset properti miliknya.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi dan kedua adiknya Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sementara, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di PN Jakarta Pusat, digelar pada Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung RI Max Jefferson Mokola menyatakan empat blok kaveling itu milik Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Namun, Max meyakini empat kavling yang kini sudah ada bangunan di atasnya tersebut dahulunya dibayar oleh Harvey Moeis yang kini statusnya sebagai narapidana kasus korupsi tata kelola timah.
"Begitu pula untuk Kartika, ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada uang yang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika, begitu juga dengan Raymond. Ada uang dari Harvey, ke Sandra Dewi, Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency," kata Max di persidangan, seperti yang dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Keempat kaveling tersebut berada di Permata Regency dan berdiri berderetan, yakni di blok J3, J5, J7, dan J9. Dengan pembangunan rumah di atas empat kavling tersebut sudah mencapai 50-60 persen.
"Ada bangunan yang waktu itu masih belum selesai dikerjakan, jadi rangka strukturnya mungkin sekitar 50-60 persen, tapi di atas 4 kaveling ini. Jadi Kaveling J3 kalau nggak salah itu miliknya Kartika, J5, J7 itu Sandra Dewi, J9 Raymond. Kalau nggak salah seperti itu," ujar Max.
Harvey Moeis disebut sampai membuat rekening khusus untuk membayar empat kavling tersebut. Prosesnya, Harvey mengirimkan uang ke Sandra Dewi dan ada pula yang dikirimkan langsung ke Kartika dan Raymond. Uang tersebut bukan hanya untuk membeli kavling tersebut, melainkan untuk pembangunan bangunan di atasnya.
"Kemudian, bukti yang kami serahkan kepada majelis hakim juga ada rekening nomor 546052889 atas nama Sandra Dewi, di sana ada transferan uang dari Harvey Moeis sebesar Rp 2,5 miliar tanggal 7 Maret 2023. Apakah betul?" tanya jaksa.
"Iya, betul. Jadi rekening itu baru dibuka di tahun itu, terus kemudian ada uang yang masuk dari Harvey Moeis. Rekening itu diperuntukkan untuk pembangunan di regency," jawab Max
Bukan hanya ke empat kavling tadi, Max mengungkapkan uang dari Harvey juga mengalir dalam pembayaran Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan. Harvey disebut ikut mencicil pelunasan apartemen tersebut.
"Apa yang Saksi temukan pada saat penyidikan terhadap uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan pembelian kaveling atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Jadi uang itu memang ada kaitan dengan pembelian kaveling, yang pertama misalnya terkait dengan rumah yang mereka tinggali di Pakubuwono. Di Pakubuwono itu untuk pembayaran dari rekening Harvey ke rekening Sandra Dewi," jawab Max.
"Terus untuk pembelian tanah dan bangunan juga seperti itu, dari Harvey Moeis masuk ke rekening Sandra Dewi, terus dari Sandra Dewi transfer ke sana, seperti itu," imbuh Max.
"Harvey berati yang mencicil?" tanya jaksa.
"Ada sebagian yang dicicil oleh Harvey Moeis. Jadi di situ ada percampuran uang antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis," jawab Max.
(aqi/das)










































