PKP Bakal Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Data KUR Perumahan

PKP Bakal Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Data KUR Perumahan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 24 Okt 2025 13:15 WIB
PKP Bakal Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Data KUR Perumahan
Foto: iStockPhoto
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menindak tegas dan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada pihak-pihak yang memanipulasi data calon penerima Kredit Program Perumahan (KPP) atau kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Maka dari itu, para petugas penyalur KPP dari perbankan harus benar-benar melakukan verifikasi terhadap data calon penerima sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan FLPP di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025).

"Saya mengingatkan kepada calon penerima dan petugas bank penyalur Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menghindari tindak pemalsuan data dokumen dan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, anggaran KPP berasal dari keuangan negara dan segala tindakan yang melanggar aturan tentunya akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah layak huni.

"Kementerian PKP juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mensukseskan penyaluran KPP dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugasnya karena setiap anggaran KPP dan FLPP harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dirinya juga mengingatkan para pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat agar melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Hal itu karena ada beberapa hal jika dilakukan bisa ditindak secara pidana umum terkait pasal penipuan atau penggelapan.

"Misalnya pengembang tidak melaksanakan pembangunan perumahan setelah pembeli melunasi uang muka, pengembang menjual unit rumah dengan janji memberikan SHM, namun digadaikan ke bank untuk pinjaman. Pengembang melakukan perubahan spesifikasi sepihak dan konsumen tidak mendapat bukti kepemilikan. Selain itu, pengembang melakukan penjualan rumah semi finishing dan pembayaran uang muka melebihi ketentuan tanpa mengurangi besaran hutang pokok
dan lain-lain yg bisa merugikan pihak konsumen atau masyarakat," tandasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads