Progres rumah pensiun milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa sudah 95 persen. Rumah itu merupakan 'hadiah' dari negara untuk mantan presiden setelah masa jabatannya habis.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 12.000 meter persegi. Kira-kira berapa ya harga tanahnya?
Dalam catatan detikcom pada Juni 2024, menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, harga tanah di sekitar rumah pensiun Jokowi antara Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kemarin paling kisaran Rp 10-12 juta per meter, sekarang ada yang Rp 15-17 juta per meter," katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/6/2024).
Pada Juni 2024, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menuturkan, pada awalnya, rumah pensiun milik Jokowi berada di atas tanah seluas 9.000 meter persegi kemudian bertambah jadi 12.000 meter persegi.
"Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).
Walau demikian, ia menuturkan luas tanah telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," ujarnya.
Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara pada pasal 5 dijelaskan untuk bangunan rumahnya maksimal seluas 1.500 meter persegi.
Akan tetapi, pada pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden bisa saja melebihi ketentuan pada pasal 3 dan 5 selama total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran. Apabila total biaya penyediaan rumah melebihi pagu anggaran yang ada, maka kelebihan tersebut tidak ditanggung APBN atau Menteri Sekretaris Negara harus mencari lokasi lain.
Sebagai informasi, per Oktober 2025, pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah 95 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono.
"Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai," katanya dihubungi awak media, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikJateng.
Rumah yang berada di atas tanah seluas 12.000 meter persegi ini juga dilengkapi dengan taman yang dipenuhi bunga dan pepohonan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)