Pemerintah meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045. Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan arahan pembangunan perkotaan hingga 2045.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam dalam laporan penyelenggara mengungkapkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 bukan lah barang baru. Bappenas sudah memiliki Kebijakan dan Strategi Perkotaan Nasional (KSPN) sejak 2011 dan terus dikembangkan hingga menjadi Kebijakan Perkotaan Nasional pada 2023.
Medrilzam menuturkan KSPN mengalami perubahan menjadi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) pada 2015. Dokumen itu sudah terintegrasi dalam RPJMN 2015-2019. Namun untuk mengakomodir agenda global seperti Paris Agreement, SDGs 2030 serta New Urban Agenda 2016-2036, KSPPN mengalami penyesuaian lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada saat pandemi Covid-19 2020, pemerintah mulai melihat adanya perubahan pola hidup di perkotaan. Pembangunan perkotaan tidak melulu soal infrastruktur maupun tata ruang tetapi harus dikelola dengan visi jangka panjang yang membuat kota sebagai tempat hidup yang sehat, layak huni, dan mampu menghadapi bencana baik alam maupun nonalam.
Visi jangka panjang perkotaan juga butuh kolaborasi lintas administratif dan juga transektoral sehingga pengelola pembangunan perkotaan perlu juga memperhatikan kerja sama lintas pelaku dan di berbagai tingkatan.
"Atas dasar ini lah pada 2023 Kebijakan Perkotaan Nasional terus kita mutakhirkan dan kami rancang untuk menjadi arahan pembangunan perkotaan hingga 2045. Dan muatan KPN 2045 sudah kami integrasikan juga sebenarnya dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029," tuturnya dalam acara Peluncuran Dokumen Kebijakan Perkotaan Nasional 2045, dikutip dari YouTube Bappenas RI, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan kebijakan pembangunan di perkotaan sangat dibutuhkan karena urbanisasi akan meningkat tajam, apalagi pada tahun 2045 yang mencapai 72,9 persen. Apabila perencanaan pembangunan perkotaan tidak segera ditangani, akan muncul perumahan kumuh, infrastruktur dasar tidak tersedia, hingga kemiskinan.
"Relevansinya, kalau ini tak ditangani dengan sebaiknya, maka tahun 2045 236 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota yang pengelolaannya tentu akan semakin berat," tuturnya.
Ia turut mengungkapkan tantangan pengelolaan perkotaan, mulai dari drainase yang bisa menyebabkan kebanjiran, transportasi umum yang terbatas bisa membuat jalanan macet, tingkat kesehatan yang rendah akibat sanitasi rendah dan permukiman yang tidak sehat termasuk di dalamnya air bersih yang sangat terbatas yang bergantung pada air tanah yang mutu air tanahnya juga tercermar atau tidak dikelola dengan baik hingga isu persampahan yang harus dikelola dengan cermat, baik yang dilakukan oleh industri maupun daerah.
"Isu ini harus diatasi dengan kebijakan dan solusi yang inovatif," katanya.
Dalam acara ini turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
(abr/das)