Tunjangan DPR Rp 50 Juta/Bulan Selama Setahun, Cukup buat Sewa Rumah 5 Tahun?

Tunjangan DPR Rp 50 Juta/Bulan Selama Setahun, Cukup buat Sewa Rumah 5 Tahun?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 27 Agu 2025 09:33 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meninjau rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tak ditempati. Ada sejumlah kerusakan di rumah jabatan anggota DPR itu.
Rumah Jabatan Anggota DPR RI Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Masyarakat diramaikan dengan kabar tunjangan rumah DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Pemberian tunjangan rumah itu ternyata hanya berlaku selama setahun dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Tunjangan tersebut diperuntukkan buat menyewa rumah selama 5 tahun. Lantas, apakah tunjangan itu cukup untuk mengontrak rumah dekat Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat?

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjabarkan dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan selama setahun, berarti total tunjangan rumah sebesar Rp 600 juta. Apabila tunjangan dibagi 5 tahun, anggaran sewa rumah sebesar Rp 120 juta per tahun atau Rp 10 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama setahun kan Rp 50 juta per bulan itu dipakai untuk lima tahun itu menurut saya kalau dari angka masih wajar sebetulnya. Berarti kan anggap kalau dipakai untuk lima tahun Rp 10 juta sebulan jadinya," ujar Ali kepada detikProperti, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, harga tersebut masih cukup untuk menyewa rumah di beberapa kawasan terdekat Senayan seperti Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, dan Pondok Pinang. Seseorang bisa menyewa rumah kelas menengah senilai Rp 4-5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Cukup tapi tadi hitungannya kalau saya sih kalau memang tadi Rp 50 juta per bulan selama setahun dan dipakai buat sewa 5 tahun ya pas-pasan, nggak mahal juga," katanya.

Ukuran rumah yang dapat disewa pun relatif kecil, tetapi dinilai masih wajar. Luas tanah tidak sampai 100 meter persegi, sedangkan bangunannya hingga 200 meter persegi. itu, bangunannya berupa dua tingkat dengan luas 200 meter persegi.

Kemudian, rumah tersebut bisa terdiri dari 3-4 kamar tidur dan 2-3 kamar mandi. Kawasan rumahnya bukan perumahan, melainkan permukiman dengan akses jalan yang kecil.

Selain itu, Ali mengatakan sewa apartemen bisa menjadi alternatif hunian dengan budget Rp 120 juta per tahun. Dengan dana tersebut, seseorang dapat menyewa apartemen kelas menengah senilai Rp 2-3 miliar. Ia menyebut apartemen seperti ini banyak tersedia di kawasan Permata Hijau.

Namun, luas apartemen lebih kecil dibandingkan rumah. Apartemen lebih cocok untuk keluarga yang tidak banyak anggota keluarga.

Terpisah, Head of Research & Consultancy PT Leads Property Service Indonesia Martin Hutapea mengatakan menilai dana tersebut tidak cukup untuk menyewa hunian di dekat Senayan. Sebab, harga sewa rumah di sana setidaknya Rp 40 juta per bulan sedangkan dengan tunjangan ini anggarannya Rp 10 juta per bulan.

"Kalau untuk sewa rumah yang sekitar Rp 10 juta per bulan, itu nggak dapat kalau di daerah Senayan," ucapnya.

Namun kalau bergeser ke Jakarta Selatan, seseorang masih bisa menyewa rumah sebesar Rp 10 juta per bulan, bahkan mencapai Rp 5 juta per bulan. Tipe rumahnya pun tergolong menengah atas.

Ia menyebutkan kawasan yang dapat disasar seperti Cilandak, Mampang Prapatan, dan Pasar Minggu. Selain itu, pencari rumah juga bisa mencari hunian di Jakarta Barat yang masih tersedia rumah sewa dengan harga tersebut.

"Kalau yang 10 juta per bulan ya dapetnya 3-4 bedroom, tapi 100-200 meter persegi luas bangunannya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikNews, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan selama setahun hingga Oktober 2025. Tunjangan itu diberikan lantaran anggota DPR sudah tidak mendapat fasilitas perumahan di Kalibata.

"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco mengatakan saat 2024, anggaran tunjangan perumahan tersebut belum tersedia sepenuhnya. Oleh karena itu, tunjangan perumahan diberikan secara angsuran.

Lebih lanjut, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan lagi setelah November 2025. Tunjangan rumah murni untuk kebutuhan mengontrak anggota DPR.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads