Peringati Hapernas, Forum Penghuni Rusun Resmi Terbentuk

Peringati Hapernas, Forum Penghuni Rusun Resmi Terbentuk

Zulfi Suhendra - detikProperti
Selasa, 26 Agu 2025 18:42 WIB
Pengukuhan Forum PPPRS di Hapernas/Dok PPPRS
Foto: Pengukuhan Forum PPPRS di Hapernas/Dok PPPRS
Jakarta -

Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) resmi dibentuk. Pengukuhan forum dan jajaran pimpinan forum ini dibentuk bersamaan dengan peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) XVII di kantor Kementerian PKP Senin (25/8/2025).

Dalam acara tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengukuhkan Adjit Lauhatta sebagai Ketua Forum PPPRS. Pengukuhan berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, dan dihadiri sejumlah tokoh nasional lintas generasi, termasuk Suharso Monoarfa, Theo L. Sambuaga, Hashim Djojohadikusumo, Amalia Adininggar Widyasanti, Tito Karnavian, dan Muhammad Qodari.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut pembentukan forum ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang sinergi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni rumah susun milik.

"Selama ini asosiasi pengembang sudah ada, seperti REI dan Apersi. Tapi konsumen belum punya wadah. Maka kami inisiasi forum ini untuk menciptakan fairness," ujar Maruarar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bagian dari upaya membangun keseimbangan antara pengembang dan konsumen, Kementerian PKP juga membentuk Forum Komunikasi Rumah Subsidi dan Forum Komunikasi Rumah Susun. Maruarar berharap forum-forum ini menjadi instrumen check and balance dalam tata kelola rumah susun di Indonesia.

Sementara itu, Adjit Lauhatta menegaskan, jabatan Ketua Forum PPPSRS bukan sekadar mandat organisasi, melainkan tanggung jawab untuk menjembatani kepentingan warga dengan arah kebijakan publik. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak pemilik satuan rumah susun, yang selama ini kerap terpinggirkan.

ADVERTISEMENT

Adjit mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri PKP No. 4 Tahun 2025 sebagai tonggak penting dalam penguatan kelembagaan PPPSRS. Regulasi ini, menurutnya, dirancang untuk mencegah konflik dan memperkuat tata kelola rusun melalui proses uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kami akan mendorong peningkatan kapasitas pengurus PPPSRS di seluruh Indonesia, memperkuat tata kelola, dan memastikan rumah susun menjadi ruang hidup yang bermartabat," tegas Adjit.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan pengukuhan ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan bersama. "Hunian yang baik bukan hanya soal bangunan, tetapi tentang kehidupan di dalamnya," tutupnya




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads