Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (IEG) atau Noel meminta jatah Rp 3 miliar kepada anak buahnya yang dipanggil 'sultan'. Sosok 'sultan' ini adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Noel yang berada di Cimanggis, Depok.
"IEG (Noel) minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 miliar," kata Setyo, seperti yang dikutip dari detikNews pada Minggu (24/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, Noel memiliki 4 rumah di daerah Depok. Namun, dalam laporan tersebut tidak tertera kecamatan atau kelurahan properti tersebut berada. Harganya pun fantastis mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 6,7 miliar. Berikut daftarnya.
1. Tanah dan bangunan seluas 83 m2/83 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 700.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp 1.700.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri Rp. 6.700.000.000
Hingga saat ini belum diketahui rumah yang direnovasi menggunakan aliran dana dari Irvian senilai Rp 3 miliar tersebut.
Selain untuk renovasi rumah, Noel juga menerima 1 unit motor Ducati dari Irvian yang ditemukan KPK di rumah anak Noel.
Sebutan sultan diberikan oleh Noel karena Irvian memiliki banyak uang. Temuan KPK, Irvian merupakan tersangka yang mendapat aliran uang paling banyak Rp 69 miliar melalui perantara. Sementara daftar harta yang Irvian laporkan ke LHKPN pada 2 Maret 2022 sebesar Rp 3,9 miliar.
"IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," ucap Setyo.
Ada pun, Noel dan Irvian merupakan dua dari total 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Sebelas tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak Jumat (22/8/2025).
(aqi/das)