Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta. Ada sejumlah alasan mengapa anggota DPR mendapat tunjangan tersebut setiap bulan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan. Ia menyebut tunjangan ini diberikan karena anggota DPR pada periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra mengatakan kondisi rumah dinas DPR di Kalibata saat ini sudah tidak layak huni. Bangunan rumah sudah banyak yang mengalami kerusakan cukup parah dan sering bocor ketika hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan," kata Indra saat dihubungi detikcom, Selasa (19/8/2025).
"Karena biaya pemeliharaan yang selama ini tidak sepadan, kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga," jelasnya.
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR di Kalibata sudah dibangun sejak 1988. Artinya, rumah dinas tersebut kini usianya sudah 37 tahun.
Selain itu, Indra menilai pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR lebih efisien daripada harus merenovasi seluruh rumah dinas. Ia berujar pemeliharaan rutin terhadap rumah dinas sudah tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat.
"Kami menilai bahwa untuk melakukan revitalisasi RJA DPR secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat," papar Indra.
Lebih lanjut, Indra berujar lahan di kompleks rumah dinas DPR juga terbatas. Dengan bertambahnya jumlah anggota DPR periode 2024-2029 daripada periode sebelumnya, maka tidak mungkin untuk membangun rumah baru.
Pemindahan ibu kota ke IKN juga menjadi pertimbangan DPR untuk merenovasi rumah dinas di Kalibata. Maka dari itu, pemberian tunjangan perumahan adalah bentuk kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR.
"Keputusan ini diberlakukan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029. Terkait besarannya (tunjangan), penetapannya dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan RI," ujar Indra.
Indra menyebut usulan DPR telah disetujui oleh Kemenkeu pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50 jutaan setelah dipotong pajak. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta.
Indra juga membantah kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang tembus Rp 100 juta. Ia menyebut gaji dan tunjangan anggota DPR masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
"Gaji penghasilan yang diterima Anggota DPR RI pada tahun 2025 ini masih mengacu pada PP No.75 tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen No 9414 Tahun 2010, sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar," tegas Indra.
Mengenai mekanisme penyerahan rumah dinas anggota DPR di Kalibata masih terus dibahas bersama Kemenkeu dan Sekretariat Negara. Mulai 2025, Indra tidak lagi menganggarkan biaya apa pun untuk pemeliharaan rumah dinas DPR Kalibata.
(ilf/das)