Tak Semua Rumah Harus Izin ESDM untuk Bor Sumur Air, Ini Kriterianya

Tak Semua Rumah Harus Izin ESDM untuk Bor Sumur Air, Ini Kriterianya

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 25 Jul 2025 07:30 WIB
Ilustrasi air sumur bor yang sumber airnya didapat dari dari mata air di bawah tanah.
Ilustrasi sumur air. Foto: Getty Images/iStockphoto/erdre
Jakarta -

Ada sejumlah rumah yang perlu menggali atau mengebor sumur untuk mendapatkan air. Cara ini dilakukan karena kondisi air tanah di sejumlah daerah di Indonesia telah tercemar. Namun, tak semua rumah diizinkan untuk mengebor sumur air.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan tentang izin penggunaan air tanah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan tersbeut, tidak semua rumah tangga dapat mengebor sumur untuk mendapatkan air. Ada beberapa kriteria rumah yang perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. Apa saja kriterianya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Rumah yang Tidak Perlu Izin untuk Mengebor Sumur Air

Rumah tangga yang menggunakan air tanah kurang dari 100 m3 per bulan tidak perlu izin mengebor air sumur ke Kementerian ESDM. Pada umumnya, rumah tangga di Indonesia tidak menggunakan jumlah air sebanyak itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagian besar rumah tangga di Indonesia rata-rata hanya menggunakan sekitar 20-30 m3 air per bulannya. Angka tersebut sangat jauh di bawah 100 m3 per bulan yang ditentukan Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kuota 100 m3 setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter. Ditetapkannya aturan penggunaan air tanah juga untuk mencegah dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Sebab, eksploitasi air mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air dan menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti tanah ambles (land subsidence) dan intrusi air laut. Penggunaan tanah air secara secukupnya dapat mencegah risiko itu terjadi di lingkungan masyarakat.

Kriteria Rumah yang Perlu Izin untuk Mengebor Sumur Air

Dalam aturan Kementerian ESDM itu, rumah tangga yang jumlah penggunaan air tanahnya lebih dari 100 m3 per bulan wajib mengajukan izin ke ESDM untuk mengebor atau menggali sumur.

"Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga," bunyi aturan tersebut.

Proses permohonan izin bor sumur diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan agar mendapat persetujuan, termasuk rencana jumlah debit pengambilan air dan rencana penggunaannya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengeboran sumur air tanah:

  1. Formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, keterangan sumur bor/gali ke berapa.
  2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
  3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
  4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
  5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan;
  6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;
  7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan
  8. Gambar konstruksi sumur bor/gali.

Setelah surat izin terbit, pemohon dapat melaksanakan pengeboran atau penggalian sumur dalam waktu paling lama 60 hari. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka perlu mengajukan kembali permohonan izin.

Pemohon juga perlu melapor jika sudah selesai melakukan penggalian. Nantinya petugas akan mengecek dan melakukan evaluasi. Jika dianggap sesuai peraturan, maka Kementerian ESDM dapat menetapkan persetujuan penggunaan air tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads