Mal Wajib Kelola Sampah Sendiri, Begini Caranya

Mal Wajib Kelola Sampah Sendiri, Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 09 Jul 2025 19:30 WIB
Ilustrasi belanja di mal
Ilustrasi mal. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mal dan perusahaan yang ada di Jakarta harus mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri. Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Salah satu kawasan komersial yang sudah menerapkan aturan tersebut yaitu Mall of Indonesia (MOI) yaitu pusat perbelanjaan yang dikelola oleh ASRI. Pada awal Juli, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat mengunjungi MOI dalam rangka pemantauan implementasi peraturan tersebut.

Kunjugan itu dilakukan untuk memastikan kawasan komersial di Jakarta bertanggung jawab untuk mengelola sampah secara konsisten. MOI sudah menerapkan program pengelolaan sampah terpadu, yaitu berupa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Penyediaan tempat sampah terpilah menjadi tiga kategori: Paper, Plastic/Can, dan Organic/Others, guna memudahkan pengunjung dan tenant memilah sampah sejak dari sumber.

- Pengelolaan dua TPS terpisah, yakni TPS Kering dan TPS Basah, untuk membatasi timbulan sampah harian.

ADVERTISEMENT

- Sosialisasi pemilahan sampah yang dilakukan secara rutin kepada tenant F&B maupun non-F&B, termasuk melalui tenant gathering dan pembaruan house rule.

- Penimbangan dan pencatatan sampah harian dalam logbook sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan.

- Kerja sama berkelanjutan dengan Arie Karya dalam mengolah sampah organik dan anorganik, sehingga mengurangi beban pembuangan ke TPA.

- Pemanfaatan sampah organik menjadi kompos padat, mendukung ekonomi sirkular yang bermanfaat bagi lingkungan. Tahun ini, MOI telah menghasilkan panen yang digunakan untuk ratusan polybag pembibitan tanaman.

CEO ASRI Alexander Halim Kusuma mengatakan ASRI dan seluruh unit usahanya selalu berupaya untuk melakukan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan sampah di kawasan komersial seperti MOI.

"Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk membangun budaya peduli lingkungan, di mana hal ini kami terapkan baik bagi karyawan maupun pengunjung demi kenyamanan bersama," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/7/2025).

MOI berkomitmen untuk menjadikan pengelolaan sampah jadi bagian operasional sehari-hari dan mengajak pengunjung dan tenant untuk mulai memilah sampah setiap hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads