Awas! Bakal Ada Sanksi buat Penerima Bantuan Rumah yang Ternyata Kaya

Awas! Bakal Ada Sanksi buat Penerima Bantuan Rumah yang Ternyata Kaya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 16 Mei 2025 09:15 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait memanggil Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi bahas dugaan korupsi BSPS di Sumenep
Menteri PKP Maruarar Sirait memanggil Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi bahas dugaan korupsi BSPS di Sumenep Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan ada dugaan penyalahgunaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ada bantuan yang diberikan kepada masyarakat, tetapi tidak tepat sasaran.

Melihat temuan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan akan menyusun aturan BSPS dan membangun sistem pengawasan. Ia juga akan mendiskusikan solusinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat soal sanksi penerima tidak tepat sasaran tersebut.

"Sanksinya apakah uangnya dikembalikan? Apakah seperti apa ya? Kita akan pikirkan ya. Kita akan rapat hari Senin ke DPR, salah satunya akan ditanyakan ya. Kita berdiskusi dengan DPR, secara aturan bagaimana. Kalau sudah ada yang salah kepada orang kaya diberikan, padahal harusnya itu haknya orang miskin," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pribadi, uangnya harus dikembalikan dan diberikan kepada rakyat. Tapi bagaimana mekanisme hukumnya?" tuturnya.

Kemudian, ia mengaku sudah menelepon Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang temuannya tersebut. Ara meminta persoalan ini diatensi agar ada penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, Jaksa Agung sepenuhnya mendukung untuk hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Ara mengatakan ada indikasi keterlibatan jajaran Kementerian PKP dalam persoalan ini. Lalu, ia menyampaikan permohonan maaf ke publik dan berjanji akan menindak tegas.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman menjelaskan Kabupaten Sumenep mendapatkan anggaran Rp 109,80 miliar buat BSPS. Bantuan tersebut diberikan untuk 5.490 rumah untuk tahun anggaran 2024.

Heri melakukan sampling terhadap 13 kecamatan yang terdiri dari 2.830 penerima bantuan dan 20 toko. Ia pun menemukan 18 penyimpangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Dirjen Perumahan pada 2022.

"Potensi kerugian sesuai dengan nilai proyek Rp 109 (miliar) tapi itu kan harus diaudit oleh BPKP," tuturnya.

Heri mengungkap berdasarkan pemeriksaan dokumen, pihaknya menemukan beberapa nota yang isinya sama tetapi dibedakan nama penerimanya.

"Ini ratusan nota yang kita dapatkan ini semua isinya sama padahal satu rumah pasti berbeda kebutuhannya. 'Saya akan membangun, saya akan memperbaiki rumah saya'. Pasti tidak sama dengan rumah satu dan yang lain," ucapnya.

Selain itu, beberapa penerima bantuan juga tidak tepat sasaran. Masyarakat yang tergolong sebagai orang mampu malah menerima bantuan. Ada penerima yang kondisi rumahnya bagus, sehingga dana bantuan dibuat membangun belakang rumah dan warung.

Sebelumnya diberitakan, Heri Jerman mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumenep. Dia melaporkan dugaan korupsi terkait BSPS.

Dilansir dari detikJatim, Heri Jerman tiba di Kejaksaan Tinggi Sumenep pada pukul 09.40 pagi. Ia didampingi sejumlah stafnya akan menemui kepala kejaksaan negeri Sumenep, Sigit Waseso.

"Saya ke sini ingin melaporkan kasus BSPS Kabupaten Sumenep kepada kejaksaan negeri," ujarnya saat ditemui wartawan di depan kantor Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).

BSPS adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam merenovasi rumah secara swadaya. Setiap kepala keluarga dapat bantuan sekitar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads