Pemerintah Siapkan Subsidi Tanah buat Tekan Harga Rumah

Pemerintah Siapkan Subsidi Tanah buat Tekan Harga Rumah

Putri Amalia Kunaefi - detikProperti
Rabu, 07 Mei 2025 06:03 WIB
Wamen PKP Fahri Hamzah di Acara Innovatiion Summit Southeast Asia/Danica Adhitiawarman-detikcom
Foto: Wamen PKP Fahri Hamzah di Acara Innovatiion Summit Southeast Asia/Danica Adhitiawarman-detikcom
Jakarta -

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan perlu ada kebijakan subsidi tanah untuk membangun rumah masyarakat. Hal ini dilakukan akibat tingginya harga tanah terutama di kota-kota besar.

"Pemerintah ingin supaya tanah-tanah negara itu dipakai untuk membangun rumah rakyat. Nah karena harganya murah kan artinya kan ada subsidi dalam harga tanah kan," ujar Fahri dalam acara 2nd Innovation Summit Southeast Asia di The Energy Building, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (06/05/2025).

Fahri menjelaskan bahwa tingginya harga tanah menyebabkan masyarakat sulit punya rumah. Hal itu membuat rumah menjadi kebutuhan sekunder, terutama di perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil menurutnya orang-orang yang tidak punya uang dan tidak punya kemampuan bisa terdepak dari perkotaan. Dengan begitu kota terkesan menjadi milik orang kaya saja.

"Soal tanah ini adalah pemerintah harus hadir kembali dalam pengadaan tanah. Maka Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan pakai tanah negara di pusat-pusat kota, pakai tanah negara yang ada di pusat kota bangun rumah rakyat di pusat-pusat kota," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan tanah yang diberikan subsidi akan berdampak pada penurunan harga rumah. Jika tanahnya murah, bangunan rumah juga akan terjangkau.

"Tanah ini 30-40 persen daripada harga bangunan, sehingga tanahnya kalau murah itu harga rumah akan tanah. Jadi tanah akan menjadi elemen of subsidy. Jangan kayak sekarang, elemen of subsidy-nya itu jatuhnya ke kredit perbankan," sambung Fahri.

Selain itu, pemerintah juga akan memikirkan terkait subsidi lainnya, seperti subsidi angsuran atau subsidi bunga. Namun, fokus pemerintah saat ini adalah pada subsidi tanah sebagai subsidi awal.

Adapun tanah yang dapat disubsidi bisa dari tanah milik pemerintah atau tanah sengketa, sehigga menjadi murah untuk dibangun perumahan masyarakat. Ia menyebut ada banyak tanah yang bisa dimanfaatkan, seperti milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa 50 persen (penurunan harga rumah), berarti harganya rumah tinggal setengah. Berarti kan negara sudah mensubsidi melalui harga tanah kan. Apakah diperlukan subsidi lagi yang lainnya misalnya subsidi bunga atau subsidi angsuran dan sebagainya nanti kita lihat," ucapnya usai acara.

Fahri menilai penurunan harga rumah sampai 50 persen sudah luar biasa. Ia pun menegaskan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut terkait regulasi subsidi tanah.

"Nanti sedang kita regulate secara teknis bagaimana mekanismenya untuk menjadikan tanah itu menjadi legal untuk pembangunan rumah," kata Fahri.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads