Konsumen Meikarta mengaku mendapat intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ketika meminta hak-haknya kepada pengembang. Intimidasinya berbentuk diikuti oleh oknum tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan konsumen Meikarta, Yosafat Erland saat rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Ia mengatakan, pihaknya sudah lama berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Yosafat tidak mengatakan lebih lanjut siapa yang melakukan intimidasi.
"Saat ini kami sendiri sedang mengalami dugaan intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mungkin ada beberapa teman-teman yang cerita ke saya ada yang merasa diikuti hari-harinya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," katanya dalam acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Yosafat mengaku dirinya juga kini digugat perdata oleh dua orang eks konsumen Meikarta hingga Rp 1,1 miliar. Namun ia tidak tahu pasti apa alasannya.
"(Yang digugat) saya, mungkin karena saya terlalu vokal memperjuangkan hak-hak para konsumen. Sebetulnya kami menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini karena kami tidak tahu juga motivasi dari para oknum-oknum ini apa, karena yang kami nilai sendiri adalah pihak pengembang, Pak James Riady, justru sangat welcome dengan kami," tuturnya.
Ditemui usai acara, anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami mengenai gugatan tersebut.
"Ada juga yang kita tahu, yang kita juga belum pahami siapa, mereka ini digugat. Ya, kan masalah juga kan konsumen atau ex-konsumen segala macam, masalah yang juga kita akan dalami dulu," tuturnya kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, pengembalian dana atau refund yang diminta oleh konsumen Meikarta sudah mulai disalurkan. Hingga saat ini sudah ada tiga konsumen Meikarta yang mulai menerima refund. Yosafat Erland mengungkapkan dari konsumen yang sudah diberikan refund, masih ada yang masih kurang bayar.
"Per hari ini, saya mau informasikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa sudah ada 3 orang anggota kami, konsumen Meikarta dari komunitas ini yang sudah mendapatkan haknya pencairan meskipun 2 di antaranya ada selisih antara nilai klaim dan nilai pencairannya," ujarnya dalam acara tersebut.
Yosafat mengungkapkan, pengembalian dana untuk konsumen Meikarta bernama Vincent masih kurang sekitar Rp 14 juta sementara untuk konsumen Meikarta bernama Rumondang masih kurang Rp 6 juta. Ia ingin menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar kurangnya pengembalian dana tidak akan terjadi lagi ke depannya.
(abr/das)