Dalam proses pembangunan bangunan, dulunya kita memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seiring dengan adanya perubahan regulasi, saat ini IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyederhanakan prosedur, sekaligus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pembangunan.
PBG Pengganti IMB
PGB yang menjadi pengganti IMB telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. PBG telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang pengaturan Gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulunya, IMB merupakan salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Fungsi PBG
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Menajemen Banggunan Gedung(SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, fungsi PBG adalah untuk:
- Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.
- Menjamin legalitas atas pembangunan bangunan gedung.
- Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.
Cara Mengurus PBG
Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon wajib memiliki dokumen persyaratan. Namun, persyaratan PBG juga bisa berbeda-beda menyesuaikan jenis PBG yang diajukan.
Prosedur Pembuatan PBG
Dari catatan detikProperti, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan PBG:
- Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
- Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
Login. - Mengisi formulir terkait dan menyimpan data.
- Memulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
- Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
- Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
- Memperbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
- Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP.
- Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
- Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
- Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.
(khq/fds)