Pemerintah kembali menaikkan batas maksimal penghasilan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi di Jabodetabek jadi Rp 14 juta/bulan. Padahal dua hari yang lalu baru saja diumumkan, batas maksimal penghasilan MBR yang sudah menikah untuk membeli rumah di area Jabodetabek Rp 13 juta/bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat acara penandatanganan MoU dukungan rumah subsidi untuk buruh di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Sementara itu, untuk MBR yang belum menikah dan membeli rumah subsidi di Jabodetabek tetap Rp 12 juta.
"Jadi kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12 juta kalau sudah menikah Rp 14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik," katanya di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat. Kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Keputusan Menteri PKP.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan saat ini sedang menggodok aturan tersebut. Aturan itu ditargetkan rampung paling lambat 21 April 2025.
"Targetnya akan ditetapkan paling lambat 21 April pas Hari Kartini," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menambahkan, naiknya batas maksimal penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi sejalan dengan semakin mahalnya hunian di perkotaan, dalam hal ini Jabodetabek. Ia mengatakan, untuk mengatasi backlog di perkotaan sudah tidak mungkin lagi bertumpu pada rumah tapak yang lokasinya semakin jauh, maka dari itu perlu dibangun hunian vertikal. Akan tetapi, harga hunian vertikal jauh lebih mahal dibanding rumah tapak karena biaya konstruksinya.
"Sehingga perlu ada penyesuaian batas MBR-nya. Kalau (masih) Rp 8 juta khawatirnya nggak bakalan sanggup angsur rumah susun, kalau Rp 14 juta akan ada banyak segmen masyarakat termasuk buruh yang bisa masuk," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan syarat batas gaji penerima rumah subsidi menjadi Rp 13 juta untuk sejumlah lokasi. Langkah ini dilakukan lantaran standar kehidupan di setiap daerah berbeda-beda.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendapat kewenangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan penyesuaian batas maksimal penghasilan MBR. Penyesuaian tersebut hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Angka tersebut merupakan hasil dari diskusi Ara bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti. Hal itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kementerian PKP dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Pusat Statistik (BPS).
(abr/das)