Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit dan mengajukan pengembalian uang (refund) akan mendapatkan full refund. Hal itu merupakan kesepakatan antara pengembang dan konsumen pada pertemuan yang lalu.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, menuturkan pengembalian uang akan dilakukan sesuai dengan yang dibayarkan oleh konsumen Meikarta.
"Iya full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya yang dikembalikan yang itu," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi secara terpisah, administrator dari PT Mahkota Sentosa Utama atau pengembang Meikarta, Handri, mengaku belum tahu pasti mengenai hal itu. Sebab hal tersebut di luar kuasanya.
"Kalau kami di sini ranahnya untuk pengumpulan data jadi belum sampai ke situ," ujarnya kepada wartawan.
Handri mengatakan, saat ini pihaknya hanya mengumpulkan data konsumen Meikarta untuk diverifikasi lebih lanjut. Dokumen yang dikumpulkan berupa bukti pembelian unit dan nantinya akan diverifikasi di kantor Meikarta.
"Yang pasti hari ini kita bawa (dokumennya) ke kantor untuk verifikasi lebih lanjut terkait status unit dari masing-masing costumer," tuturnya.
Sebagai informasi, hari ini Kementerian PKP mengadakan pertemuan antara konsumen dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pertemuan hari ini membahas mengenai verifikasi data konsumen yang mengajukan refund maupun meminta unit yang sudah dibeli namun tak kunjung didapatkan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)