1.000 Rumah Subsidi Disiapkan untuk Wartawan, 100 Kunci Dibagikan Bulan Depan

1.000 Rumah Subsidi Disiapkan untuk Wartawan, 100 Kunci Dibagikan Bulan Depan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 09 Apr 2025 14:45 WIB
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti menandatangani nota kesepemahaman (MoU) penyediaan rumah subsidi untuk wartawan
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti tanda tangan MoU penyediaan rumah subsidi untuk wartawan. Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah menyediakan rumah rumah khusus untuk wartawan. Sebanyak 1.000 unit rumah subsidi akan mulai disalurkan bulan depan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menyiapkan 100 unit rumah untuk serah terima terlebih dahulu. Rumah tersebut akan diserahkan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 16.00.

"Kita sudah menetapkan tanggal 6 Mei, jam 4 sore, untuk melanjutkan pembicaraan. Ibu (Menteri Komdigi) nanti kita langsung membagikan 100 kunci ya untuk wartawan," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kementerian PKP dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Ara menyebut wartawan adalah profesi yang memperjuangkan demokrasi. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk mendukung wartawan yang selalu menyuarakan kebenaran dan demokrasi.

ADVERTISEMENT

"Walaupun kita negara ini memberikan perumahan subsidi, bukan gratis ya, rumah subsidi bayar ya, tapi dengan harga yang terjangkau, tapi silakan teman-teman wartawan tetap menyuarakan kebenaran dan menyuarakan demokrasi," ucapnya.

Adapun persyaratan wartawan yang berhak menerima rumah subsidi salah satunya dinilai dari penghasilan. Ara menetapkan batas penghasilan maksimal bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta per bulan dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.

Batas hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan batas penghasilan sebesar Rp 7 juta per bulan untuk yang masih lajang dan Rp 8 juta per bulan bagi yang telah menikah.

"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ucapnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan syarat untuk mendapatkan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) antara lain penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pembelian tersebut untuk rumah pertama.

Heru mengatakan saat ini yang berlaku adalah masyarakat yang mampu mencicil rumah subsidi ada pada desil 4-8. Namun, akan ada penyesuaian kembali untuk memastikan masyarakat di kota besar dapat akses ke rumah terjangkau.

"Banyak segmen MBR, terutama yang berada di kawasan kota-kota besar, yang penghasilannya sudah di atas Rp 8 juta, tetapi mereka tidak mampu mengakses rumah murah. Kenapa? Karena harga tanahnya sudah tinggi," ucap Heru.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, pemerintah mengalokasikan rumah subsidi dari program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan. Salah satunya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan menyiapkan 1.000 rumah untuk wartawan.

"Nanti kita akan bikin pertemuan dengan wartawan. Saya alokasikan 1.000 rumah subsidi buat wartawan," ujar Ara usia menghadiri open house di rumah dinas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Senin (31/3/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads