Toilet dan Tempat Wudhu Harus Dipisah, Ini Hukumnya

Toilet dan Tempat Wudhu Harus Dipisah, Ini Hukumnya

Putri Amalia Kunaefi - detikProperti
Jumat, 21 Mar 2025 05:00 WIB
Ilustrasi wudhu
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aryo Hadi
Jakarta -

Toilet adalah tempat sanitasi yang digunakan untuk membuang air besar dan air kecil. Di rumah, toilet biasanya ada di dalam kamar mandi. Akibat terbatasnya ruang, kadang sebagian orang berwudhu di kamar mandi yang ada toiletnya. Namun, ternyata hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam.

Dilansir dari detikHikmah, yang mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, pada Kamis (20/03/2025), berwudhu di dekat toilet hukumnya makruh.

"Berwudhu di tempat yang najis adalah makruh. Hal ini supaya ia tidak terkena najis. Ulama Hanafi menambahkan, makruh juga berwudhu menggunakan air lebihan," tulis buku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir juga dari artikel ilmiah berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, berwudhu di dalam toilet diragukan karena zat-zat yang tidak diketahui serta air kotor dapat memercik ke pakaian dan tubuh yang digunakan untuk salat.

Selain itu, menurut artikel tersebut, setan menyukai area ini (toilet) untuk berdiam, jadi disarankan menempatkan toilet agak jauh. Oleh karena itu, Islam menganjurkan berwudhu di tempat wudhu dan tidak dekat dengan toilet.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads