Bolehkah Bangun Toilet di Dalam Masjid? Begini Hukumnya

Bolehkah Bangun Toilet di Dalam Masjid? Begini Hukumnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 08 Mar 2025 04:00 WIB
Ilustrasi toilet umum
Ilustrasi toilet. Foto: Getty Images/iStockphoto/cezars
Jakarta -

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam. Biasanya, masjid tak hanya dipakai sebagai tempat ibadah saja tetapi juga terbuka untuk umum. Tak heran, di dalamnya terdapat kamar mandi atau toilet di dekat tempat berwudhu.

Sebagai tempat ibadah, masjid merupakan tempat yang suci. Bahkan jika ingin memasukinya dianjurkan sudah dalam keadaan berwudhu. Sementara itu, toilet kerap dianggap sebagai tempat kotor yang disukai oleh setan dan jin.

Jika seperti itu, apakah boleh ada kamar mandi di dalam masjid atau di dekat tempat wudhu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari NU Online, adanya toilet di dalam Masjid itu diperbolehkan, baik kamar mandi di dalam bangunan masjid atau terpisah.

Keputusan ini didukung oleh Kitab Bughyatul Mustarsyidin, As-Sayyid 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawy, (Darul Fikr, Beirut Libanon, cetakan pertama 1994 M), halaman 104.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan bangunan toilet yang bersusun dengan bangunan masjid, baik di lantai satu atau lantai dua dan seterusnya itu hukumnya diperinci. Kalau toilet tersebut dibangun setelah dibangunnya masjid, maka hukumnya menjadi masjid (suci). Jadi haram menjadikan toilet sebagai tempat buang najis. Kalau toilet tersebut dibangun bersamaan dengan dibangunnya Masjid atau sebelum dibangunnya Masjid, maka boleh menjadikan toilet sebagai tempat buang najis karena tidak menjadi hukum Masjid."

Jadi ketentuan membuat kamar mandi di area masjid adalah membangun keduanya secara bersamaan agar penetapan hukum tersebut terpisah. Jika toilet dibangun setelahnya, area masjid yang semula suci tidak bisa diubah. Penambahan kamar mandi dianggap mengotori area Masjid. Berbeda lagi halnya untuk membuat tempat wudhu, untuk hal ini masih diperbolehkan.

Selain itu, dalam Islam dilarang membuang hajat menghadap kiblat. Posisi WC duduk atau jongkok beserta bak airnya perlu berlawanan dengan arah kiblat.

Mengutip dari detikHikmah, Imam Syafi'i dalam Kitab Al Umm mengatakan, "Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut dan dia melihatnya sebagai larangan yang bersifat mutlak. Ibnu Umar mengetahui menghadapnya Rasulullah SAW ketika buang hajat ke Baitul Muqaddas, dan dia tidak mengetahui larangan beliau."

Dalam riwayat lain disebutkan dalam Kitab al-Muwatha' karya Imam Malik dikatakan, Nabi Muhammad SAW pernah melarang orang buang hajat menghadap kiblat.

"Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi dari seorang laki-laki dari Anshar, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau kecil."




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads