Begini Prosedur Bikin Polisi Tidur di Jalan Perumahan

Begini Prosedur Bikin Polisi Tidur di Jalan Perumahan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 18 Feb 2025 15:00 WIB
Speed bump adalah jenis polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.
Ilustrasi polisi tidur. Foto: Siti Fatimah/detikcom
Jakarta -

Polisi tidur atau speed bump perlu dibuat di ruas jalan untuk mencegah kecelakaan. Adanya polisi tidur bisa membuat kendaraan yang lewat lebih berhati-hati.

Polisi tidur bisa dibuat oleh siapa saja, namun tentu harus sesuai aturan dan izin yang berlaku. Artinya, membuat polisi tidur apalagi di lingkungan perumahan tidak bisa sembarangan.

Jangan sampai niat membuat polisi tidur untuk keselamatan malah menjadi celaka bagi diri sendiri. Hal ini terjadi pada kasus viral belakangan ini. Seorang pria di Bogor ditusuk oleh warga karena membuat polisi tidur tanpa izin RT dan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, jika ingin membuat polisi tidur di wilayah perumahan, sebaiknya mendapatkan izin terlebih dahulu dari warga setempat atau lewat persetujuan RT dan RW.

"Sebenarnya tidak ada perizinan khusus. Umumnya hanya izin RT/RW kalau di jalan kampung atau kompleks," kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang kepada detikProperti, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Polisi tidur yang dibuat harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan (polisi tidur) ini dibedakan menjadi tiga, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Berikut ini informasinya.

a. Speed Bump

Speed bump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2021, dijelaskan bahwa speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut.

  • terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; dan
  • kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

b. Speed Hump

Speed Hump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.

Untuk speed hump memiliki spesifikasi sebagai berikut.

  • terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
  • kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

c. Speed Table

Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.

Untuk speed table memiliki spesifikasi sebagai berikut.

  • terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
  • memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
  • memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Deddy mengatakan, setelah selesai dibuat maka selanjutnya dibutuhkan peran Dinah Perhubungan setempat apakah polisi tidur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.

"Sebelum masuk ke polisi tidur/speed bump harus ada rambu-rambu bila ada polisi tidur dan wajib diberi warna kuning atau putih sebagai penanda harap hati-hati karena ada polisi tidur," jelasnya.

Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan, apabila ingin membuat polisi tidur maka harus dilakukan oleh pengurus RT/RW setempat atas persetujuan warga. Pembuatan polisi tidur tidak bisa dibuat individu.

"Pembuatan polisi tidur jalan lingkungan di lingkup perumahan harus dilakukan pengurus RT/RW atas persetujuan warga dengan pertimbangan untuk keamanan dan keselamatan warga di lingkungan perumahan tersebut. Jadi tidak bisa dilakukan oleh masing-masing individu warga," katanya ketika dihubungi detikProperti.

Sementara itu, jika perumahan dibangun oleh developer atau pengembang, maka pihak developer yang harus menentukan pembuatan polisi tidur setelah berkonsultasi dengan pihak Dinas Perhubungan setempat.

⁠⁠"Di lingkup kawasan yang dibangun pengembang/developer, pembuatan polisi tidur merupakan hak pengembang dengan berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan Pemda setempat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang warga jadi korban penusukan di salah satu perumahan di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dinarasikan penusukan terjadi gara-gara pembuatan polisi tidur yang diduga tanpa izin RT setempat.

Dilansir detikNews, Sekertaris Desa Cikahuripan Encin mengatakan penusukan terjadi di dalam kawasan perumahan. Penusukan diduga akibat pembangunan polisi tidur tanpa izin RT.

"Bener terjadi di Desa Cikahuripan, tapi (pelaku) bukan Pak RT, bukan. (Pemicu penusukan) masalahnya itu tadi, miskomunikasi lah dengan warga. Gara-garanya itu tadi, ada yang bikin polisi tidur, tapi tidak ada konfirmasi ke Pak RT koordinasi lah," kata Encin dihubungi terpisah.

"(Kejadian penusukan) di dalam perumahan, jadi bukan di kampungnya, di perumahan. RT juga di perumahan. Itu kan di jalan perumahan, itu warga di situ (yang bangun polisi tidur)," imbuhnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads