Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berubah menjadi Rp 3,4 triliun dari yang sebelumnya mengalami efisiensi anggaran menjadi Rp 1,6 triliun.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan pihaknya baru saja menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor surat S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025. Maka dari itu, pihaknya mengundang seluruh mitra Komisi V DPR RI, termasuk Kementerian PKP, untuk rapat guna membahas anggaran terbaru usai adanya rekonstruksi.
Lasarus mengatakan, dari pagu anggaran Kementerian PKP yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar Rp 3.661.095.000.000 menjadi Rp 1.613.296.058.000. Setelah adanya rekonstruksi anggaran, jumlah efisiensi dari yang sebelumnya Rp 3.661.095.000.000 turun menjadi Rp 1.812.388.844.000 sehingga pagu akhir sebesar Rp 3.462.002.214.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cocok Pak Menteri? Cocok. Baik kita setuju ya," kata Lasarus dalam rapat kerja dengan pemerintah, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025. Hasil rapat itu, masing-masing kementerian/lembaga melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menuturkan bahwa hasil rekonstruksi anggaran telah ditetapkan bahwa target efisiensi anggaran dari yang sebelumnya Rp 3,661 triliun turun menjadi Rp 1,812 triliun. Dengan begitu, maka pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 menjadi Rp 3,462 triliun.
"Sehingga atas perubahan anggaran kementerian itu, diminta untuk memperoleh persetujuan pimpinan Komisi V dan anggota Komisi V dan melakukan revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025," kata Fahri dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Fahri kemudian meminta persetujuan kepada Komisi V DPR RI terkait dengan pagu anggaran yang baru. Sebab, APBN memang diusulkan oleh lembaga eksekutif dalam hal ini pemerintah, tetapi ditetapkan oleh DPR.
"Terkait dengan hal tersebut, kami mohon persetujuan dari Komisi V terhadap rencana efisiensi pagu per eselon 1 dan seterusnya agar Kementerian PKP menyampaikan usulan berupa pembintangan anggaran sesuai dengan besaran efisiensi kepada Menteri Keuangan cq Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengesahkan permintaan Kementerian PKP. Hal itu karena belum ada dokumen dan landasan hukum.
"Saya mengingatkan kembali yang akan kami dokumenkan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan turunan surat edaran menteri (S-37/MK.02/2025) yang kemarin kita ketok di sini. Di luar dari itu yang belum ada dokumennya, kami belum bisa mengesahkannya di sini karena belum ada landasan hukumnya," tuturnya.
(abr/abr)