70% Tanah Adat Tidak Tercatat, Nusron Ungkap Biang Keroknya

70% Tanah Adat Tidak Tercatat, Nusron Ungkap Biang Keroknya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 15 Jan 2025 17:46 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natulius Pigai Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pendaftaran tanah adat masih sedikit. Oleh karena itu pihaknya akan menuntaskan pendataan dan pemetaan tanah-tanah adat agar memudahkan program pemerintah maupun administrasi pertanahan.

Nusron mengatakan ada klaim hampir 10 juta hektare tanah adat. Namun yang sudah terdaftar sebagai areal penggunaan lain (APL) hanya 3 juta hektare. Sementara sisa 70 persen kemungkinan merupakan hutan.

"Nah ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat mana batas-batas APL murni dan mana batas-batas hutan supaya masing-masing didaftarkan," ujar Nusron di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, persoalan ini dapat menghambat berbagai program pemerintah, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan ketika ada pendaftaran tanah selalu terhambat lantaran ada pengakuan dan pernyataan soal hak adat.

Pihaknya akan mendata hak adat atau hak ulayat agar terpetakan dan tersertifikasi. Dengan begitu, status tanah akan jelas soal saat investor ingin mengajukan hak guna usaha (HGU) ataupun hak guna bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

"Kalau tanah adat kita belum bisa kasih sertifikat sebelum mendapatkan surat-surat dan keterangan dari wali adat," ucapnya.

Nusron berharap pendaftaran tanah adat dapat rampung dalam kurun waktu lima tahun.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut sertifikasi komunal atau hak adat sulit dijalankan. Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat untuk secara sukarela mendaftarkan tanah ke Kementerian ATR/BPN masih susah.

"Justru di kawasan masyarakat adat, masyarakat komunal, setiap orang mengklaim punya dia. Padahal sesungguhnya itu punya kawasan adat. Nah supaya apa? Dia memiliki sertifikat dan dia simpan dan dia bisa jual," katanya.

Ia mengatakan kalau saja masyarakat bersatu dan mendaftarkan tanah adat, maka konflik di wilayah tersebut bisa diselesaikan. Ia juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang sudah menyediakan sertifikat komunal.

"Tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertifikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertifikat komunal dengan adanya peraturan Menteri ATR/BPN. Saya kira ini beberapa hal yang tujuannya adalah kebaikan bersama, kebaikan bangsa dan negara," tuturnya.

Sebelumnya, Pigai mengunjungi Nusron di Gedung Kementerian ATR/BPN untuk membahas pengaturan penataan tanah berbasis HAM. Pertemuan itu membicarakan penataan administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik tanah agar lebih mengedepankan dimensi HAM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads