Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan barang-barang mewah akan dikenakan PPN 12% mulai awal 2025. Salah satu barang mewah yang dibebankan adalah rumah mewah yang harganya lebih dari Rp 30 miliar.
Bagaimana nasib penjualan apartemen mewah di atas Rp 30 miliar?
Head Research Department Colliers, Ferry Salanto, mengatakan di Indonesia jumlah apartemen di atas Rp 30 miliar tidak banyak. Maka dari itu, kenaikan PPN 12% tidak begitu berpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita berbicara hunian mewah di atas Rp 30 miliar jumlahnya sedikit sekali, jumlahnya tertentu. Demikian pula dengan perumahan. Untuk segmen market ini, kenaikannya ini sebenarnya nggak terlalu jadi isu banget. Karena kan bagi orang yang punya duit, dengan stok yang sedikit sehingga ini jadi barang eksklusif. Jadi kalau mereka mau beli, yah mereka beli," kata Ferry dalam acara Colliers Virtual Media Briefing pada Rabu (8/1/2025).
Kenaikan PPN 12% baru akan terasa dampaknya apabila dikenakan untuk pembelian rumah bagi golongan menegah ke bawah. Apabila sasarannya untuk properti di atas Rp 30 miliar, tidak akan berdampak.
Head of Advisory Services Colliers, Monica Koesnovagril menambahkan apartemen yang nilainya di atas Rp 30 miliar termasuk ke dalam hunian very luxury. Lalu, hunian di atas Rp 10 miliar termasuk hunian luxury.
"(Rumah mewah di atas Rp 30 miliar) Rumah-rumah individual, bukan lagi di dalam real estate. Di dalam real estate biasanya dikit sekali. Rumah individual biasanya di atas Rp 30 miliar, bahkan bisa sampai Rp 100 miliar. Marketnya memang sangat sedikit. Jadi memang kalau kita bicara ke serapan, nggak berpengaruh karena memang beda market," jelasnya.
Ada pun, adanya pengenaan PPN 12% telah menjadi isu hangat di akhir 2024. Banyak yang menolak kebijakan ini. Kemudian, pada awal 2025, Sri Mulyani mengumumkan PPN tidak jadi naik untuk barang dan jasa secara umum, melainkan hanya barang mewah yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dari sektor properti sendiri, yang dikenakan PPN 12% adalah rumah, apartemen, dan kondominium mewah yang harganya di atas Rp 30 miliar.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah," tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.
(aqi/zlf)