Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong sudah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh PSSI. Bagaimana nasib Golden Visa yang didapatkannya tahun lalu?
Dilansir dari detikSepakbola, Ketua Umum PSSI Erick Thohir tak bisa menanggapi perihal Golden Visa yang diberikan ke Shin Tae-yong. Erick mengatakan, hal tersebut di luar dari tugas pokok dan fungsi PSSI.
"Mengenai Golden Visa saya nggak bisa menanggapi, itu bukan tupoksi kami," katanya di Menara Danareksa Ruangan Aryanusa, Jakarta, Senin (6/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Shin Tae-yong telah resmi diberhentikan menjadi pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI. Dikutip dari detikSepakbola, pengumuman pemberhentian Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia disampaikan PSSI, Senin (6/1/2025) siang WIB. STY dipecat sebagai bagian dari evaluasi PSSI.
"Kita melihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati oleh para pemain, komunikasi yang lebih baik, dan implementasi program yang lebih baik untuk Timnas Indonesia," kata Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam pernyataannya resminya.
"Pak Sumardji sudah bertemu coach Shin Tae-yong tadi pagi dan coach Shin sudah menerima surat menyuratnya. Nanti ada proses berikutnya mengenai hubungan kita yang sudah berakhir," jelasnya.
Shin Tae-yong sudah melatih Timnas Indonesia sejak 2020. Juru taktik 54 tahun itu berhasil mendongkrak peringkat FIFA Garuda dari 174 menjadi 127 dunia.
Sebagai informasi, Shin Tae-yong mendapatkan Golden Visa pada Juli 2024 lalu. Golden Visa itu diberikan langsung oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia.
"Ingat hanya untuk good quality traveller sehingga harus benar-benar selektif, bener-benar diseleksi, benar-benar dilihat kontribusinya jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara," kata Jokowi pada Kamis (25/7/2024) lalu di Ritz-Carlton, Jakarta.
Golden Visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam aturan tersebut, Golden Visa diartikan sebagai pengelompokan terhadap visa bebas tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 5-10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Salah satu keuntungan Golden Visa yaitu dapat memiliki properti di Indonesia berupa hunian vertikal dengan harga minimal US$ 1 juta.
(abr/abr)