Akses terhadap rumah layak huni merupakan salah satu hak dasar manusia. Sebab, setiap orang berhak untuk tinggal di tempat yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Agar sebuah rumah bisa dikatakan layak huni, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Melansir dari laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024, berikut ini informasinya.
Kriteria Rumah Layak Huni
Ketahanan Bangunan (Durable Housing)
Ketahanan bangunan dapat dilihat dari bahan bangunan utama yang digunakan, seperti pada atap, lantai, dan dinding rumah terluas yang memenuhi syarat sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Bahan bangunan utama atap rumah terluas berupa beton, genteng, seng, atau kayu/sirap.
b. Bahan bangunan utama dinding rumah terluas berupa tembok, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan. atau batang kayu.
c. Bahan bangunan utama lantai rumah terluas berupa marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, atau semen/bata merah.
Kecukupan Luas Lantai (Sufficient Living Area)
Rumah dikatakan memenuhi kecukupan luas lantai jika memiliki luas lantai per kapita minimal 7,2 meter persegi. Luas lantai per kapita dihitung dari luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga.
Memiliki Akses Terhadap Sumber Air Minum Layak
Sumber air minum bisa dikatakan layak apabila rumah tangga menggunakan sumber air minum utama berupa air terlindungi, contohnya seperti leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, atau air hujan.
Sementara itu, jika rumah tangga menggunakan sumber air minum utama berupa air kemasan atau air isi ulang, sumber air utama yang digunakan untuk mandi/cuci/dan lainnya harus berupa air terlindung supaya dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sumber air minum yang layak.
Memiliki Akses Terhadap Sanitasi Layak
Akses terhadap sanitasi layak diukur melalui tiga kriteria, yaitu kepemilikan fasilitas tempat buang air besar, jenis kloset, dan tempat pembuangan akhir tinja. Sanitasi dikatakan layak jika fasilitas tempat buang air besar digunakan hanya anggota rumah tangga (ART) sendiri, digunakan bersama ART rumah tangga tertentu, atau di MCK komunal.
Kloset yang digunakan adalah leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tangki septik atau IPAL. Khusus di daerah perdesaan, tempat pembuangan akhir tinja dapat berupa lubang tanah.
Jumlah Warga RI yang Punya Rumah Layak Huni
Masih dalam laporan yang sama, per 2024 ada 65,25 persen rumah tangga di Indonesia menempati rumah layak huni. Persentase rumah tangga yang memiliki rumah layak huni mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada 2023 ada 63,15 persen dan pada 2022 ada 60,66 persen.
Penduduk yang tinggal di perkotaan memiliki rumah layak huni lebih banyak dibandingkan di perdesaan, yaitu 66,26 persen dibanding 63,83 persen. Provinsi dengan rumah tangga yang memiliki rumah layak huni paling banyak ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 86,68 persen dan yang paling rendah ada di Papua Pegunungan sebesar 4,44 persen.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)