Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Dia menyebutkan salah satu barang yang kena PPN 12% adalah rumah yang sangat mewah.
Dilansir dari detikNews, pengenaan PPN 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Yang dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menyatakan barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak mengalami kenaikan pajak. Namun, barang dan jasa tersebut dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku sejak 2022.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," ucapnya.
Selain itu, Prabowo memastikan barang dan jasa yang tergolong kategori kebutuhan pokok tak akan mengalami kenaikan pajak. Adapun barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak 0% tetap berlaku.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)