Menerka Harga Rumah Subsidi Tahun Depan, Tetap Atau Naik?

Jejak Properti 2024

Menerka Harga Rumah Subsidi Tahun Depan, Tetap Atau Naik?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 26 Des 2024 16:46 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) terus menggenjot penyaluran kredit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Per November 2023, outstanding KPR subsidi BTN mencapai Rp 162 triliun atau tumbuh 12,3% dibandingkan November 2022 sebesar Rp 144 triliun. Pengembangan perumahan subsidi itu rata-rata dibangun diatas areal bekas persawahan.
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Harga rumah subsidi terkadang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan harga rumah subsidi ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 10 tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, harga rumah subsidi sempat meningkat antara tahun 2019-2020. Namun, pada 2020 terjadi Pandemi COVID-19 sehingga untuk beberapa tahun harga rumah subsidi tidak mengalami kenaikan.

Barulah pada 2023, Kementerian PUPR mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian harga rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, tidak diumumkan harga rumah subsidi untuk tahun 2023 saja, tetapi hingga 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per 1 Januari 2024, harga rumah subsidi mengalami penyesuaian harga baru. Berikut ini harga rumah subsidi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Batas Harga Jual Rumah Subsidi 2024

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.

ADVERTISEMENT

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.

Harga Rumah Subsidi 2025

Untuk harga rumah subsidi tahun 2025, tidak diumumkan secara gamblang akan menggunakan harga yang sama seperti pada tahun ini. Akan tetapi, belum ada tanda-tanda juga akan dikeluarkan aturan yang mengatur soal penyesuaian harga rumah subsidi tahun depan.

Pada September 2024, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Triono Junoasmono mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikannya dengan para pengembang dan pihak terkait mengenai harga rumah subsidi.

"Ya nanti segera kami diskusikan," jawabnya singkat saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (11/9/2024).

Terpisah, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan penyesuaian harga rumah subsidi masih dibahas. Setelah itu, baru akan diusulkan ke Kementerian Keuangan.

"Kalaupun nanti waktunya belum selesai (belum ada keputusan penyesuaian harga rumah subsidi), berarti masih pakai angka yang lama (2024)," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi pengembang, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan harga rumah subsidi tahun 2025 belum ada perubahan. Artinya, harganya masih sama seperti tahun 2024.

"Masih pakai yang sekarang, sesuai dengan undang-undang," kata Joko di kantor DPP Realestat, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, harga rumah subsidi sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait harga rumah subsidi sehingga masih menggunakan harga sesuai aturan sebelumnya.

Di sisi lain, pada November 2024, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan, untuk membuat kebijakan mengenai penyesuaian harga rumah subsidi perlu koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Menteri di Indonesia ini kan punya masing-masing kewenangan, makanya kita perlu koordinasi. Nah koordinasi ini sama Menteri Keuangan. (Masih harus koordinasi dengan menteri keuangan?) harus dong. Kalau nggak koordinasi nanti ngomongnya ngasal. Tanya dulu ke Menteri Keuangan bagaimana," kata Ara saat meninggalkan Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).

Namun, sampai saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai penyesuaian harga rumah subsidi pada 2025.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads