Mengenal Fenomena Nail House: Rumah di Tengah Lokasi Konstruksi

Mengenal Fenomena Nail House: Rumah di Tengah Lokasi Konstruksi

Muhamad Ardiyansyah - detikProperti
Sabtu, 14 Des 2024 12:15 WIB
Rumah paku yang bertahan di tengah proyek China
Ilustrasi nail house Foto: Reuters
Jakarta -

Pernah melihat atau mengetahui ada sebuah rumah tunggal yang berdiri di tengah lokasi konstruksi dan terlihat sangat rapuh serta tidak dapat dihuni? Tentu hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya kenapa ada rumah di lokasi seperti itu.

Di China Tiongkok, hal ini merupakan simbol perlawanan yang kuat. Dikenal sebagai "dingzihu" dalam bahasa Mandarin, yang dapat dikenal juga sebagai "nail house" atau "nail household". Fenomena bangunan ini mewakili orang-orang yang seperti paku, yaitu keras kepala dalam menolak penggusuran.

Apa itu Nail House?

Dilansir dari World Atlas, nail house adalah istilah baru yang digunakan di Tiongkok untuk merujuk pada rumah milik penduduk yang tidak ingin pindah untuk menciptakan ruang konstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan adanya penolakan adalah karena orang-orang ini merasa kompensasi yang diberikan tidak cukup. Meskipun menolak, pengembang real estat tetap melanjutkan pembangunan. Hal ini membuat rumah-rumah yang menolak untuk digusur, dibiarkan menonjol dan unik.

Latar Belakang Nail House

Kepemilikan pribadi atas properti real estat di China dihapuskan selama era komunis. Sejak saat itu, real estat secara resmi dimiliki oleh pemerintah pusat, namun individu dapat membeli hak sewa atas properti di Tiongkok.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menentukan apa yang terjadi pada properti tergantung pada kepentingan nasional, warga negara dapat dipaksa keluar dari rumah selama hal itu untuk kepentingan publik.

Pada akhir 1990-an, pengembang swasta mulai merambah pembangunan hotel, properti pribadi, dan pusat perbelanjaan di daerah perkotaan yang padat penduduk. Penduduk yang tinggal di lokasi konstruksi ini ditawari kompensasi rendah dan dipindahkan. Adanya warga yang tidak ingin menerima kompensasi dan masih mempertahankan rumahnya menyebabkan terjadinya fenomena nail house.

Undang-undang properti pribadi disahkan pada Maret 2007 oleh pemerintahan Republik Rakyat China, yang melarang pemerintah mengambil alih tanah kecuali jika dianggap memiliki kepentingan publik yang signifikan. Undang-undang ini memperkuat kedudukan para pemilik nail house.

Contoh Kasus Nail House

Sebuah nail house berdiri di area "snack street" di Chongqing. Pemilik rumah menolak pindah untuk pembangunan pusat perbelanjaan enam lantai. Menurut keluarga tersebut, mereka telah tinggal di rumah tersebut selama tiga generasi.

Meskipun diintimidasi seperti tidak memberikan air dan listrik, pemilik rumah menolak mengosongkan tanah tersebut. Pemilik rumah tersebut mengancam akan menyerang siapa pun yang mencoba mengusirnya.

Namun pada 2007, pemilik rumah tersebut akhirnya menyetujui sejumlah kompensasi setelah sebelumnya menolak tawaran sebesar 3,5 juta yuan Tiongkok atau Rp 7.7 miliar (Rp 2.203).

Di Indonesia juga sempat terjadi kejadian serupa. Sebuah rumah berdiri di tengah-tengah proyek Tol Serpong-Cinere pada 2023 silam.

Sebuah rumah tampak masih berdiri ditengah proyek tol Serpong Cinere di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023). Rumah ini belum di bongkar karena sampai saat ini sang pemilik rumah masih belum mendapatkan ganti rugi.Sebuah rumah tampak masih berdiri ditengah proyek tol Serpong Cinere di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023). Rumah ini belum di bongkar karena sampai saat ini sang pemilik rumah masih belum mendapatkan ganti rugi. Foto: Grandyos Zafna

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok Indra Gunawan memberi penjelasan terkait rumah yang banyak diperbincangkan tersebut. Indra menjelaskan rumah tersebut sebelumnya memang ada persoalan yaitu mengenai perlunya klarifikasi baik fisik maupun yuridis sehingga membutuhkan waktu untuk menghancurkannya.

"Terkait ada hal yang viral yaitu ada salah satu rumah di Limo yang terakhir kali dibongkar itu sebenernya memang benar ada persoalan di sana sehingga memerlukan klarifikasi, baik secara fisik maupun yuridis, sehingga membutuhkan waktu. Sehingga itu membutuhkan waktu dalam waktu penyelesaian," ujar Indra kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Indra mengatakan permasalahan itu sudah diselesaikan. BPN Depok sudah membongkar dan membicarakan mengenai pembayaran kepada ahli waris dari rumah tersebut.

"Tadinya ada masalah memang, saling mengait di situ ada 4 masyarakat yang saling mengait, tapi sudah kita selesaikan," ujarnya.

"Sehingga pemutusan hubungan hukumnya sudah dilakukan dan surat pernyataan dari cara ahli waris dan yang terlibat tidak keberatan rumah tersebut dilakukan pembongkaran pada hari ini," lanjutnya.

Indra menjelaskan mengenai pembayaran dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Mekanismenya, melalui dana talangan oleh PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ).




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads