Berbahaya! Jangan Asal Bangun Rumah Dekat Sutet, Ini Aturannya

Berbahaya! Jangan Asal Bangun Rumah Dekat Sutet, Ini Aturannya

Danang Sugianto - detikProperti
Kamis, 28 Nov 2024 09:45 WIB
Tiang Listrik Sutet. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi SUTET (Foto: dikhy sasra)
Jakarta -

Mendirikan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sangat tidak dianjurkan. Hal itu karena berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Meski sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum bangunan di sekitar SUTET, tetap saja masih ada ditemui masyarakat yang melanggar batasan tersebut.

Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.

ADVERTISEMENT

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter

Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya.

(das/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads