Biaya Beli dan Bangun Rumah Makin Murah!

Biaya Beli dan Bangun Rumah Makin Murah!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 26 Nov 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Bagi kamu yang ingin membeli maupun membangun rumah, siap-siap mendapat penurunan harga. Hal itu karena pemerintah baru saja meresmikan kebijakan mengenai penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada Senin (25/11/2024), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Isi SKB tersebut yaitu penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR serta percepatan pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.

"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kebijakan itu, pembelian rumah bagi MBR bisa makin murah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabarkan berapa uang yang dapat dihemat oleh calon pembeli rumah jika retribusi PBG dan BPHTB dihapus. Ia menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10,5 juta.

"Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Jadi untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun, ada sederet kriteria yang bisa mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Berikut ini informasinya.

Kriteria Rumah dan Penghasilan MBR

Untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2). Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m2.

Ada juga kriteria MBR dalam hal penghasilan. Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

Kriteria tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Kebijakan Berlaku Bulan Depan

Tito menuturkan aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito.

Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

"Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.

Harga Rumah Subsidi 2025 Masih 'Abu-abu'

Seperti diketahui, Harga jual rumah subsidi biasanya sudah diatur oleh pemerintah setiap tahunnya. Seperti sebelumnya pada 2023, harga rumah subsidi sudah ditentukan hingga tahun 2024.

Namun, Ara tidak menjawab langsung perihal kejelasan harga rumah subsidi tahun depan, apakah naik, turun, atau tetap seperti tahun 2024 ketika ditanya. Ia hanya mengatakan, untuk membuat kebijakan tersebut perlu koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Menteri di Indonesia ini kan punya masing-masing kewenangan, makanya kita perlu koordinasi. Nah koordinasi ini sama Menteri Keuangan. (Masih harus koordinasi dengan menteri keuangan?) harus dong. Kalau nggak koordinasi nanti ngomongnya ngasal. Tanya dulu ke Menteri Keuangan bagaimana," kata Ara saat meninggalkan Kementerian Dalam Negeri.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads