Harga Rumah Subsidi Tahun 2025 Turun, Naik Atau Tetap? Ini Kata Ara

Harga Rumah Subsidi Tahun 2025 Turun, Naik Atau Tetap? Ini Kata Ara

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 18:00 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian BUMN
Menteri PKP Maruarar Sirait/Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Harga jual rumah subsidi biasanya sudah diatur oleh pemerintah setiap tahunnya. Seperti sebelumnya pada 2023, harga rumah subsidi sudah ditentukan hingga tahun 2024.

Bagaimana harga rumah subsidi tahun 2025?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) tidak menjawab langsung perihal tersebut. Ia hanya mengatakan, untuk membuat kebijakan tersebut perlu koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri di Indonesia ini kan punya masing-masing kewenangan, makanya kita perlu koordinasi. Nah koordinasi ini sama Menteri Keuangan. (Masih harus koordinasi dengan menteri keuangan?) harus dong. Kalau nggak koordinasi nanti ngomongnya ngasal. Tanya dulu ke Menteri Keuangan bagaimana," kata Ara saat meninggalkan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10, 5 juta per rumah dengan adanya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Jadi untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," ucapnya.

Hingga saat ini masih belum ada aturan baru mengenai batas maksimal penjualan rumah subsidi. Karena belum ada aturan terbaru, pengembang pun berpendapat bahwa harga rumah subsidi tahun depan masih sama seperti tahun ini.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto sempat mengatakan harga rumah subsidi tahun 2025 belum ada perubahan. Artinya, harganya masih sama seperti tahun 2024.

"Masih pakai yang sekarang, sesuai dengan undang-undang," kata Joko di kantor DPP Realestat Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, harga rumah subsidi sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait harga rumah subsidi sehingga masih menggunakan harga sesuai aturan sebelumnya yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads