Retribusi PBG-BPHTB Dihapus Berlaku Mulai Bulan Depan

Retribusi PBG-BPHTB Dihapus Berlaku Mulai Bulan Depan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 13:41 WIB
Penandatanganan SE Penghapusan Retribusi PBG
Penandatanganan SE Penghapusan Retribusi PBG (Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah resmi menghapus retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu disebut mulai berlaku bulan depan.

Awalnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanyakan kapan aturan tersebut bisa berlaku. Ia bertanya apakah aturan tersebut sudah bisa berlaku pada Januari 2025 kepada Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.

Kemudian, Tito menjawab aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).

Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini telah berlangsung penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.

"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads