Kota industry industri kembali menawarkan pilihan untuk kawasan hunian. Kali ini, Karawang kedatangan hunian asri berwawasan lingkungan yang menawarkan kenyamanan tempat tinggal dengan nuansa hijau.
Regional Marketing Director Agung Podomoro Land (APL) menyebut, kehadiran The Garden House terinspirasi dari kebutuhan ruang hijau yang besar wilayah perkotaan, seperti di Jakarta, Bekasi dan Karawang. Pemilihan Karawang sebagai lokasi Pembangunan The Garden House dikarenakan kota ini adalah kota yang sedang berkembang, di mana perencanaan hunian ke depan harus berdasarkan pada kebutuhan.
Tedi menambahkan, kehadiran The Garden House memperkuat komitmen Parkland Podomoro Karawang untuk mengembangkan kawasan perumahan yang memiliki wawasan lingkungan yang menggabungkan produktivitas dan kemewahan dalam satu kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepedulian terhadap lingkungan yang dimulai dari hunian hingga kawasan besar, diterapkan pada Pembangunan The Garden House, yang merupakan proyek Parkland Podomoro Karawang," jelasnya saat peluncuran tipe terbaru The Garden House pada Rabu (13/11/24) di Central Park Mall, Jakarta.
The Garden House adalah tipe terbaru Parkland Podomoro Karawang yang menghadirkan kelebihan pada Inner Courtyard atau taman tengah yang didesain untuk memberikan ruang hijau di tengah rumah.
The Garden House, yang memiliki tampilan depan yang mengacu pada gaya American Classic Modern, memiliki tiga lantai dengan layout yang telah dimaksimalkan untuk meminimalkan terjadinya perombakan. Hunian ini menghadirkan dua kamar mandi dan memiliki void yang terkoneksi dari Inner Court hingga ke lantai tiga.
Turut hadir pada acara tersebut adalah Puteri Indonesia Lingkungan 2020 Putu Ayu Saraswati. Ia menyebut, Parkland Podomoro mengajak masyarakat mencintai lingkungan mulai dari kawasan terkecil, termasuk rumah.
"Bisa hidup ditengah kawasan hijau, menurut saya, adalah sebuah kemewahan. Jika saya tinggal di The Garden House, daripada saya ke luar rumah saya akan lebih memilih mengajak teman untuk dating ke rumah" katanya.
Indri Agusia dari Key Landscape Consultants menyebut, pembuatan Inner Court atau taman tengah harus berdasarkan perencanaan yang matang.
"Jika pemilik rumah ingin memiliki inner court, pemilik harus berfokus pada perencanaan pembangunan dan pencahayaan sejak rumah akan dibangun. Namun, dengan memiliki unit The Garden House, pemilik unit tidak perlu lagi merombak karena memang unit ini memiliki kelebihan tersebut," ungkapnya.
(aqi/zlf)