Selebriti Uya Kuya saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebagai pejabat publik, Uya Kuya wajib melaporkan nilai kekayaannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilihat detikcom, Sabtu (16/11/2024), Uya Kuya atau Surya Utama telah melaporkan LHKPN-nya pada 30 Juni 2024 lalu. Dalam LHKPN tersebut, tercatat nilai kekayaan suami Astrid Kuya tersebut mencapai Rp 26.471.131.539 atau Rp 26 miliar.
Nilai kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kelima bentuk kekayaan tersebut, aset terbesarnya berasal dari properti yang dimilikinya. Uya Kuya memiliki 9 bangunan dengan total nilai Rp 17.926.790.000 atau Rp 17 miliar yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan satu properti lagi yang hanya tercantum nilainya saja. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut.
Baca juga: Komeng Punya Berapa Rumah? Ini Data LHKPN |
1. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.000.000.000
2. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.300.000
3. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.300.000.000
4. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.300.000.000
5. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.300.000.000
6. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 1.000.000.000
7. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
8. Bangunan seluas 0 m2 di Kab /Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 6.500.000.000
9. Bangunan seluas 0 m2 di Negara -, hasil sendiri Rp 2.525.490.000
Kemudian, nilai aset kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 248 juta yang terdiri dari Mobil BMW 3231 AT tahun 2000 Rp 88 juta, Bromton Bromton tahun 2020 Rp 35 juta, dan Mobil Honda Civic Estilisr 3 tahun 1995 Rp 125 juta. Semua kendaraan tersebut didapat dari hasil sendiri.
Ada pun nilai harta bergeraknya Rp 2.871.406.919 atau Rp 2,8 miliar, kas dan setara kas sebanyak Rp 5.055.606.988 atau Rp 5 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 2.095.000.000 atau Rp 2 miliar.
Selain nilai kekayaan, Uya Kuya juga mencantumkan utang yang dimilikinya sebanyak Rp 1.725.672.368 atau Rp 1,7 miliar.
Klarifikasi Uya Kuya Soal LHKPN-nya
Seperti yang diketahui LHKPN Uya Kuya belum tercantum informasi luas bangunan dan salah satunya juga hanya tertulis 'negara'. Dilansir detikPop, Uya Kuya mengakui dirinya memang belum melengkapi informasi luas bangunan karena terburu-buru. Selain itu, rumah terakhir yang tertulis hanya 'negara' ternyata berlokasi di Amerika Serikat.
"Rumah yang di Amerika juga sudah dilaporin, cuma waktu itu kan terburu-buru jadi nilai dan luas bangunan, luas tanahnya belum diisi karena kan sertifikatnya baru diambil nih kemarin. LHKPN sudah kita masukin, cuma kemarin luas bangunan masih nol sama sertifikat ini dilengkapi semua, biar pasti. Terus habis itu juga nilai rumah, segala macam kan masih nilai perolehan dulu ya, nanti kita akan lengkapi dengan nilai pasar sekarang," kata Uya Kuya di Studio Brownis Trans TV Jumat (15/11/2024) lalu.
(aqi/zlf)