Wanti-wanti Oknum BPN Jadi Mafia Tanah, Nusron: Saya yang Antar ke Penegak Hukum

Wanti-wanti Oknum BPN Jadi Mafia Tanah, Nusron: Saya yang Antar ke Penegak Hukum

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 15 Nov 2024 10:30 WIB
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, (Maulana/detikcom)
Foto: Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, (Maulana/detikcom)
Jakarta -

Kasus mafia tanah masih ada di Indonesia. Bahkan, yang menjadi mafia tanah bisa dari manapun, termasuk oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memperingatkan pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa dirinya akan mengantarkan sendiri oknum ke paparan penegak hukum (APH). Peringatan tersebut sebagai tanda keseriusan memberantas mafia tanah karena menurutnya masalah pertanahan sudah menjadi masalah yang akut.

"Jadi ini warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah ini, kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri," tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tindak pidana pertanahan, Nusron mengaku telah mengidentifikasi akar persoalannya. Menurutnya, dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi ada juga keterlibatan oknum internal Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, selain perkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, Nusron menegaskan perlu penguatan sistem di internal ATR/BPN.

"Kalau kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain kita bekerja sama dengan stakeholder yang ada di luar, kita harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman di BPN sendiri. Ini dari sisi internal kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Nusron tak menampik adanya keterlibatan dari pihak eksternal Kementerian ATR/BPN. Beberapa contohnya seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, dan lainnya.

Upaya pemberantasan mafia tanah adalah upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Nusron mengajak pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara bersama-sama.

"Mohon dibantu karena ini kerja berat, kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri karena itu kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, aparatur hukum, dan aparatur pertahanan menjadi penting, menjadi urgent dan signifikan," tutupnya.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads