Pengamat Usul Konsep Hunian Berimbang buat Bangun Rumah MBR

Pengamat Usul Konsep Hunian Berimbang buat Bangun Rumah MBR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 12 Nov 2024 14:30 WIB
Ilustrasi rumah
Pengamat Usul Konsep Hunian Berimbang buat Bangun Rumah MBR Foto: dok. istimewa (via Vista Land Group)
Jakarta -

Pemerintah tengah gencar membangun program 3 juta rumah, salah satunya dengan mencari tanah gratis dan murah dari berbagai pihak. Pengamat mengusulkan dalam membangun program ini pemerintah bisa menerapkan konsep hunian berimbang.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pemanfaatan tanah gratis dan murah dari lembaga/kementerian atau swasta untuk rumah masyarakat membutuhkan payung hukum yang jelas. Ia mencontohkan konsep hunian berimbang yang sudah ada peraturan pemerintah.

"Aturan (pemanfaatan lahan harus) jelas (dengan) payung hukum. (Misalnya) Hunian berimbang (itu) bagus, sah semua (ada peraturan pemerintahnya)," ujar Ali kepada detikProperti ditulis Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tanpa hukum yang jelas maka dapat menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, masyarakat dapat mempertanyakan alasan hanya pihak-pihak tertentu terlibat dalam pengadaan lahan buat rumah masyarakat.

"Beda ketika hubungan pengusaha dengan pengusaha, (dibandingkan dengan) pengembang dengan pejabat pemerintah. Selama itu belum ada (peraturan pemerintah), cepat-cepat dibuat (untuk mencegah) dispute kenapa empat pengembang itu aja (yang terlibat)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan konsep hunian berimbang sudah ada dalam undang-undang, tetapi membutuhkan penyempurnaan. Mengingat, konsep ini masih menimbulkan polemik terkait wilayah-wilayah yang dapat dibangun untuk tiga rumah sederhana oleh pengembang.

"Jangan (sampai ada) kecurigaan masyarakat. Masih ada polemik (soal) hunian berimbang. Masalah wilayah 3 (rumah sederhana) itu di mana, harganya berapa. Itu harusnya bisa dibicarakan lebih lanjut, tapi undang-undangnya udah ada," katanya.

Ia menilai penyediaan lahan dari sumbangan konglomerat tidak berkelanjutan karena belum ada mekanisme dan payung hukum terkait hal tersebut. Dikhawatirkan hanya pengembang-pengembang tertentu saja yang terlibat dalam penyediaan rumah masyarakat.

Berbeda halnya dengan konsep hunian berimbang, semua pengembang akan terlibat membangun rumah masyarakat. Dengan begitu, kementerian bisa menghindari kecurigaan publik soal hubungan dengan pengembang tertentu.

"Untuk menyediakan lahan mungkin nggak sustain (yang terlibat hanya) beberapa pengembang aja (yang terlibat). (Belum ada) Payung hukum, tapi kalau kita (pakai) undang-undang hunian berimbang, semua pengembang berimbang (membangun) rumah rakyat. Mekanisme seperti apa itu udah ada undang-undangnya secara legal, (sehingga) kementerian tidak dicurigai," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memiliki regulasi hunian berimbang. Regulasi ini mewajibkan setiap pengembang yang membangun 1 rumah mewah di atas Rp 5 miliar untuk membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp 1-5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp 1 miliar. Sayangnya, saat ini penerapan kebijakan tersebut kurang maksimal.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) tengah mencari tanah gratis dan murah sejak awal mengemban jabatan menteri. Ia mengajak lembaga/kementerian hingga swasta untuk berpartisipasi menyediakan lahan gratis atau murah. Menurutnya, cara ini dapat menjadi solusi untuk membangun rumah masyarakat.

"Dari awal saya dilantik saya terus keliling untuk belanja masalah hingga belanja solusi. Saya berusaha ini juga agar lahannya gratis atau murah," ujar Ara di Gedung BTN, Jakarta pada Jumat (8/11) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads