Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) tengah berkeliling mencari tanah gratis dan murah dari lembaga/kementerian hingga konglomerat. Strategi itu ditanggapi positif, namun harus ada kehati-hatian dan payung hukum yang jelas.
Menanggapi hal itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan niat dan prinsip Ara mencari tanah sudah bagus. Ia juga mengatakan semangat Ara menyediakan rumah masyarakat harus didukung.
"Niatnya mungkin bagus, prinsipnya bagus untuk ketersediaan lahan karena kan masalah perumahan itu kan intinya mesti ada ketersediaan lahan," ujar Ali kepada detikProperti, Minggu (10/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menilai perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan tanah sumbangan dari konglomerat. Sebab, masih diperlukan aturan yang jelas untuk menghindari spekulasi negatif masyarakat. Menurutnya, hubungan antara pejabat dan pengusaha tidak sederhana, karena dapat berpotensi dinilai sebagai gratifikasi.
"Sesama pengembang itu kan mungkin biasa ya berkolaborasi. Tapi dalam kaitannya ini ada hubungan dengan pemerintah dalam arti kementerian, itu aturannya harus jelas. Artinya rule of law harus jelas karena kan nanti mungkin aja bisa ada pikiran spekulatif atau kecurigaan dari publik 'kenapa hanya pengembang aja yang dapat, yang harus nyumbang?' makanya mungkin mesti aturannya, mekanisme payung hukumnya mesti jelas," jelasnya.
Kemudian, ia juga menekankan perlunya payung hukum yang jelas untuk tanah sitaan korupsi. Payung hukum tersebut terutama dalam memastikan status kepemilikan lahan.
Ali mengatakan belum ada peraturan pemerintah dan mekanisme yang mendasari penggunaan tanah sitaan untuk kementerian. Menurutnya, status kepemilikan tanah dapat menjadi persoalan ke depannya.
"Tanah (sitaan) dari Kejaksaan prinsipnya juga bagus, tapi memang ini perlu ada aturan masalah kepemilikan lahan. Nanti setelah sitaan ini, tanah ini harus diproses dulu status kepemilikannya sebagai apa, tanah negara kah atau dilimpahkan seperti apa," ucapnya.
"Land title kepemilikan itu jangan menjadi masalah di kemudian hari. Karena kan mekanismenya belum jelas, belum ada tanah sitaan harus masuk ke kementerian kan belum ada atau mungkin tanah hasil sitaan ini dimasukkan ke Badan Bank Tanah tapi kan mekanismenya, peraturan pemerintah ini mesti ada," tambah Ali.
Terpisah, Pengamat Properti Bambang Ekajaya menilai langkah Ara mengajak berbagai pihak berpartisipasi menyediakan tanah untuk perumahan rakyat bagus. Mengingat, target rumah cukup besar untuk menuntaskan backlog perumahan.
Ia mengatakan pemanfaatan tanah sitaan hingga tanah sumbangan dari pengembang merupakan sebuah gebrakan dan langkah yang bagus. Menurutnya, tidak ada masalah kalau pengembang atau pihak ingin menyumbangkan tanahnya.
"Dari awal Menteri PKP memang sudah membuat gebrakan dengan menemui Kejagung untuk membahas pemanfaatan lahan sitaan, juga ke developer-developer besar. Bahkan ada yang sudah menyetujui membangun 359 unit segera. Ini satu awal yang bagus," kata Bambang.
Akan tetapi, ia mencatatkan perlu ada pengkajian terkait hukum dan perencanaan wilayah. Sebab, lokasi tanah sitaan sangat beragam, sehingga membutuhkan perencanaan komprehensif dan terintegrasi untuk pengembangan ke depannya.
"Mungkin lebih dikaji adalah lahan-lahan sitaan agar tidak ada gugatan di kemudian hari. Hal lain tentu dengan beraneka ragam lokasi dan luasan tanah-tanah sitaan tersebut perlu perencanaan yang komprehensif dan integrated dengan perencanaan wilayah yang ada," tuturnya.
Di samping itu, Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, salah satu faktor terpenting untuk merealisasikan program ini adalah ketersediaan tanah. Harga tanah yang tinggi juga menjadi satu faktor yang harus diperhatikan.
"Tanah itu harganya luar biasa, bagaimana Pak Ara nggak pusing mau bangun 3 juta rumah. 40% biaya bangun rumah itu dari tanah. Maka dia akan cari tanah sitaan, aset tanah pengembang, kalau udah ada tanah dari negara siap, tinggal cari anggaran," ujar Yayat.
Namun, Yayat memberi catatan mengenai konsep gotong royong yang diusung oleh Ara. Katanya, perlu ada kejelasan mengenai kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada stakeholders yang terlibat.
"Cuma konsep gotong royong dapat apa yang nyumbang, (itu) harus jelas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa dirinya sejak awal dilantik sudah berkeliling ke berbagai pihak untuk mencari lahan murah dan gratis. Menurutnya, cara ini dapat menjadi solusi untuk program 3 juta rumah.
"Dari awal saya dilantik saya terus keliling untuk belanja masalah hingga belanja solusi. Saya berusaha ini juga agar lahannya gratis atau murah," ujar Ara di Gedung BTN, Jakarta pada Jumat (8/11) lalu.
Ara menjelaskan bagaimana dia berupaya mencari lahan untuk program 3 juta rumah. Mulai dari sumbangan konglomerasi, mengincar aset sitaan BLBI, Kejaksaan hingga BPN.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)