Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Rp 101 Miliar Tom Lembong

Tak Ada Rumah dan Tanah di LHKPN Rp 101 Miliar Tom Lembong

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 31 Okt 2024 06:30 WIB
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Foto: Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Jakarta -

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula menjadi pembicaraan hangat sejak Selasa (29/10/2024). Di samping statusnya sebagai tersangka, harta kekayaan Tom Lembong juga disorot.

Sebagai mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong tentu melaporkan nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terakhir yang dapat diakses publik adalah LHKPN periode 2020 pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dilihat detikcom, Kamis (31/10/2024) Tom Lembong memiliki kekayaan Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar. Dalam LHKPN periode 2020 itu, Tom Lembong dilaporkan tidak memiliki rumah dan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian nilai kekayaan Tom Lembong berdasarkan LHKPN periode 2020, yang dikutip pada Kamis (31/10/2024).

A. Tanah dan Bangunan Rp 0
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000 (Rp 180 juta)
D. Surat Berharga Rp 94.527.382.000 (Rp 94 miliar)
E. Kas dan Setara Kas Rp 2.099.016.322 (Rp 2 miliar)
F. Harta Lainnya Rp 4.766.498.000 (Rp 4,7 miliar)

ADVERTISEMENT

Selain aset, Tom Lembong juga melaporkan total utang yang dimiliki yakni Rp 86.895.328 atau Rp 86 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari detikNews.

Gula kristal mentah ini adalah gula setengah jadi yang masih dapat itu diolah menjadi gula kristal putih. Impor gula itu dilakukan saat Indonesia tengah mengalami surplus gula. Impor gula tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukannya.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads