Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menuturkan akan menggunakan lahan hasil sitaan untuk digunakan dalam program pembangunan 3 juta rumah. Seperti apa status kepemilikannya?
Ara sendiri belum tahu pasti akan seperti apa status kepemilikannya. Sebab, perlu adanya diskusi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Ada kewenangan di kementerian-kementerian yang lain. Menteri Pertanahan dan lain sebagainya. Kan begitu. Tapi tentu sebagai Menteri, saya mesti punya ide, konsep dan dasar. Untuk bisa dijalankan, perlu dukungan dari semua pihak. Termasuk DPR, sangat penting. Dan kementerian lain, dan pemerintah daerah. Jadi nggak bisa kita kerja sendiri dengan otonomi daerah itu. Kewenangan sudah terbagi habis. Kan begitu. Jadi itulah kita perlu berkolaborasi," tuturnya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ara mengatakan, selama retreat di Akmil, Magelang, dirinya banyak berdiskusi dengan sederet kementerian dan lembaga terkait program 3 juta rumah, termasuk status kepemilikannya nanti. Namun, untuk keputusan pastinya tergantung dari pemerintah dan DPR nantinya.
"Jadi bentuknya seperti apa? Tentu adalah kesepakatan negara. Negara ini siapa? Ya intinya pemerintah dan DPR. DPR kan wakil rakyat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pada hari pertama Ara menjabat sebagai Menteri PKP, ia langsung bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kedatangannya menemui Jaksa Agung adalah untuk audiensi dan berdiskusi terkait kemungkinan menggunakan lahan-lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk pembangunan program rumah.
"Jadi bagaimana solusinya di tengah keterbatasan anggaran yang ada, kita bisa memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor untuk digunakan untuk rakyat," ujar Maruarar, Selasa (22/10/2024).
Ara mengatakan, lahan yang akan disasar kali ini menurutnya ada di kawasan Jabodetabek. Selain itu, Ara juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan lahan-lahan sitaan ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggunakan lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembangunan 3 juta rumah.
(abr/zlf)