Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas batangan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan harta temuan sebanyak itu, Zarof ternyata hanya melaporkan hartanya sebanyak Rp 51 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terbit pada 11 Maret 2022.
Mengutip dari LHKPN tersebut, Senin (28/10/2024), Zarof diketahui memiliki koleksi properti senilai Rp 45.508.902.000 atau Rp 45,5 miliar. Angka tersebut terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tanah dan Bangunan Seluas 859 m2/380 m2 di Kab/ Kota Kota Jakarta Selatan, Warisan Rp 26.642.435.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/400 m2 di Kab/ Kota Kota Jakarta Selatan, Warisan Rp 7.963.387.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1029 m2/322 m2 di Kab/ Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 2.761.248.000
- Tanah Seluas 1295 m2 di Kab/ Kota Tangerang, Warisan Rp 2.411.290.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/140 m2 di Kab/ Kota Kota Denpasar, Warisan Rp 825.936.000
- Tanah Seluas 2337 m2 di Kab/ Kota Solok, Warisan Rp 23.370.000
- Tanah Seluas 168 m2 di Kab/Kota Bandung, Warisan Rp 1.500.000.000
- Tanah Seluas 106 m2 di Kab/ Kota Bandung, Warisan Rp 150.000.000
- Tanah Seluas 166 m2 di Kab/ Kota Bandung, Warisan Rp 120.000.000
- Tanah Seluas 51 m2 di Kab/Kota Bandung, Warisan Rp 220.000.000
- Tanah Seluas 1194 m2 di Kab/Kota Kota Pekanbaru, Warisan Rp 130.000.000
- Tanah Seluas 1040 m2 di Kab/Kota Kota Tangeran, Hasil Sendiri Rp 1.550.774.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1335 m2/186 m2 di Kab/Kota Cianjur, Warisan Rp 1.210.462.000
Tak hanya properti, Zarof juga melaporkan 3 mobilnya dengan total nilai Rp 740 juta. Kemudian aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp 4.424.580.78 atau Rp 4,4 miliar.
Lalu, ia mempunyai harta lainnya senilai Rp 66.489.388 atau Rp 66 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 atau Rp 51,4 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pihaknya mengeluarkan surat penangkapan atas Zarof pada Rabu (23/10).
"Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali," kata Qohar dikutip dari detikNews.
Pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dan kepingan emas 51 kg ketika menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," ucap Qohar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)