Bank Indonesia (BI) melanjutkan insentif DP 0% untuk kredit atau pembiayaan rumah hingga akhir 2025. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tujuan dari pelonggaran kebijakan makroprudensial ini untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0% hingga Desember 2025," tulis pengumuman BI dalam Instagram resminya, seperti yang dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Jika insentif DP 0% diterapkan, apakah masyarakat masih harus membayar uang muka atau down payment (DP)?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo menuturkan bahwa besaran DP yang dibayarkan tergantung dari Loan to Value (LTV) yang dikenakan. Batas maksimal LTV ditentukan oleh Bank Indonesia. Loan to Value sederhananya adalah besaran kredit yang bisa diberikan oleh bank.
Perlu diketahui sebelumnya, DP adalah uang yang diberikan kepada pengembang dalam membeli properti, sementara sisanya kita mencicil kredit lewat bank.
Ia mencontohkan, jika LTV 70% maka DP yang harus dibayar 30%. Jika harga rumah Rp 100 juta, maka DP yang dibayar Rp 30 juta dan pinjaman yang diberikan perbankan Rp 70 juta.
Nah, bila LTV 100%, itu artinya bank memberikan kredit 100% dari harga properti sehingga pembeli tak harus membayar DP. Itu sebabnya, insetif LTV 100% yang diberlakukan oleh BI saat ini juga disebut DP 0 persen.
"Kalau LTV 100%, berarti tidak ada DP," katanya kepada detikcom, Jumat (25/10/24).
Walau demikian, tidak semua bank bisa menerapkan LTV 100%. Syarat bank agar bisa menerapkan LTV 100% adalah dengan melihat rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF).
Dilansir detikFinance, berikut ini pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
Jika bank memenuhi persyaratan NPL tersebut maka bisa menerapkan LTV 100% alias DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan rumah susun serta ruko atau rukan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 tahun 2023, untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe β€21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Sebelumnya, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. Namun, kini berlaku hingga akhir tahun 2025.
(abr/zlf)