AHY Ungkap Modus Mafia Tanah di Bekasi, Negara Nyaris Rugi Rp 183 M

AHY Ungkap Modus Mafia Tanah di Bekasi, Negara Nyaris Rugi Rp 183 M

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 16 Okt 2024 17:45 WIB
Nama-nama menteri Prabowo-Gibran tengah digodok. Hari ini Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus tersebut, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp 183.563.890.260.

Ada berbagai modus operandi yang dijalankan oleh mafia tanah tersebut. AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.

"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp 4.072.000.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat. Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar kurang lebih Rp 3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp 1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173.983.602.410.

"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp 179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap melalui sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).

"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini," kata Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads