Para pemilik rumah sering dibikin resah dengan keberadaan sound horeg. Keluhannya nyaris serupa, dari mulai kaca retak bahkan pecah, hingga bagian atap seperti genteng dan plafon yang rontok. Suara bising yang menggema dari kendaraan-kendaraan yang lewat, terutama di malam hari, menjadi momok tersendiri.
Para kru dan panitia penyelenggara karnaval yang menggunakan sound horeg tampaknya sudah harus lebih perhatian dengan keluhan tersebut. Karena rupanya pemilik yang rumahnya rusak karena kena imbas getaran soun horeg bisa mengajukan gugatan secara pidana.
Hal tersebut seperti disampaikan Pakar Hukum Properti Rizal Siregar saat berbincang dengan detikProperti melalui sambungan telpon, Kamis (10/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sound horeg itu kan suaranya keras sekali melebihi ambang batas wajar. Itu bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," kata dia.
Pernyataan Rizal itu mengacu Pasal 503 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran ketertiban umum. Bunyinya:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Selain itu, apabila kegiatan penggunaan sound horeg itu menimbulkan kerusakan, kata Rizal, dapat dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Jadi pemilik rumah itu bisa menggugat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," tegas dia.
Selain itu, apabila ada aktivitas perusakan rumah warga dalam proses pemindahan sound horeg, maka warga pemilik rumah juga bisa mengajukan gugatan pidana terhadap para terdyga pelaku dengan melayangkan gugatan sesuai dengan pasal 170 KUHP.
Adapun bunyi pasal 170 KUHP yang dimaksud adalah:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
2. Secara bersama-sama yang dimaksud dalam aturan tersebut artinya kegiatan perusakan dilakukan beramai-ramai oleh lebih dari 1 orang.
Namun Rizal mengatakan, umumnya penegak hukum tidak menerapkan pasal-pasal tersebut lantaran biasanya penggunaan sound horeg hanya digunakan dalam kegiatan karnaval yang sebenarnya merupakan kepentingan orang banyak.
Sehingga, pendekatan yang dilakukan bukan pada pengenaan pidana, melainkan tak lagi mengeluarkan izin penggunaan sound horeg dengan bekal keluhan masyarakat pada penggunaan sound horeg selama ini.
"Jadi memang polisi mungkin selama ini nggak menerapkan pidana itu karena kan dalam rangka karnaval atau pentas seni. Jadi pendekatannya lebih ke antisipasi. Antisipasinya seperti apa? Beberapa daerah ada yang sudah melakukan pelarangan. Nah ini memang sudah seharusnya dilarang penggunaan soun horeg ini," tegas dia.
(dna/dna)