Selebritas, Sandra Dewi, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Dalam sekesampatan itu ia menjelaskan perihal aset properti berupa tanah kavling di Permata Regency yang dibelinya. Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan tersebut.
"Saudara masih ngangsur ini tanah di Blok J dan 57 ini gimana?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan tersebut, Sandra Dewi yang juga istri dari salah satu terdakwa, Harvey Moeis, menjelaskan, bahwa tanah itu dibelinya sebagai aset investasi yang akan diberikan untuk masa tua orang tuanya.
"Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami," jawab Sandra.
Perihal sumber dana yang digunakan untuk membeli tanah tersebut, ia menyebut uangnya merupakan dana pribadi. Uang yang digunakan tersebut diakui Sandra Dewi, sempat dipinjamkan ke teman Harvey Moeis. Uang tersebut lalu diminta untuk dikembalikan karena akan digunakan untuk membeli tanah pada tahun 2021.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa uang tersebut bukan diberikan oleh teman suaminya sebagai sumbangan, melainkan uang pinjaman yang dikembalikan padanya.
"Dan uang yang saya pakai adalah uang yang saya pinjamkan kepada teman suami saya, dan saya minta dikembalikan uang itu karena saya ingin memakai uang itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya, jadi, saya memberikan pinjaman bukan sumbangan. Jadi, ketika teman suami saya mengembalikan uang itu berarti uang itu adalah hak saya," kata Sandra Dewi.
(dna/dna)