Viral Warga Parkir Mobil-Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!

Viral Warga Parkir Mobil-Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan, Ingat Itu Haram!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 29 Sep 2024 16:01 WIB
Kondisi jalan usai garasi mobil Agus yang makan setengah badan jalan di Makassar dibongkar.
Hukum Parkir Mobil dan Bangun Garasi Sampai Halangi Jalan dalam Islam Foto: Kondisi jalan usai garasi mobil Agus yang makan setengah badan jalan di Makassar dibongkar. (dok. istimewa)
Jakarta -

Sempat viral di media sosial, warga bernama H Agus (56) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membangun garasi mobil hingga memakan setengah badan jalan umum. Meski sudah membongkar garasi setelah ditegur oleh lurah, ia masih menyisakan atap bekas garasi mobilnya.

Dikutip dari detikSulsel, Lurah Tammua, Mappiare mengatakan pihaknya menunggu itikad baik Agus membongkar sisa atap itu sambil melakukan pendekatan persuasif.

"Dia sudah ratakan yang dia cor itu jadi bisa mi dilewati kendaraan. Belum (dibongkar atapnya), kita masih persuasif dulu, kita kasih pemahaman-pemahaman," ujar Mappiare dikutip dari detikSulsel, Minggu (29/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mappiare mengaku tidak memberi jangka waktu untuk Agus membongkar sisa atap garasi. Pihaknya juga belum berpikir untuk melakukan pembongkaran paksa, melainkan memastikan langsung ke Agus untuk kejelasan atap itu akan dibongkar secara sukarela.

"Pokoknya istilahnya kita persuasiflah, tidak bisa langsung vonis begini (harus bongkar cepat). Belum ada (rencana bongkar paksa), persuasif dulu, pendekatan secara kekeluargaan. Kita tidak bisa arogan, semoga Pak Agus juga mengerti dan segera bongkar secara sukarela," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mappiare sudah memberi penjelasan soal rencana Agus menuntut ganti rugi pembongkaran parkirannya. Dia memastikan Agus sudah terima dan tidak lagi meminta ganti rugi.

"Tidak mi, saya bilang tidak ada ganti rugi karena apa, dia sendiri membangun tanpa izin dari lurah sebelumnya. Biar minta izin pasti dilarang karena itu akses," kata Mappiare.

Sebelumnya, Agus sempat meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 22 juta jika atap dan beton bekas garasinya juga mesti dibongkar. Alasannya dia sudah mengeluarkan biaya banyak saat membangun hingga membongkar parkirannya meski menggunakan badan jalan.

"Saya minta ganti rugi misal mau bongkar (atap dan beton sisa garasinya)," ujar Agus saat diwawancarai detikSulsel, Selasa (24/9).

Parkiran mobil milik Agus ini viral di media sosial lantaran menggunakan badan jalan hingga mengganggu pengendara. Parkiran itu terbuat dari rangka besi yang menggunakan atap spandek setinggi 3 meter.

Pagar besi dibuat mengelilingi setengah ruas jalan itu terletak di samping kiri rumah tersebut.

Hukum Memanfaatkan Jalan Umum Sampai Ganggu Orang

Dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Sebab, perilaku ini mempersulit pengguna jalan raya lain yang ingin mengakses sebagai mestinya. Maka dari itu, seseorang yang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads