Pengiriman karangan bunga sudah menjadi tradisi bagi orang Indonesia dari yang bersifat duka cita hingga yang bersifat bahagia, seperti pernikahan dan ulang tahun.Terkadang memang pemilik rumah tidak mengetahui karangan bunga yang dikirim ditaruh sembarangan oleh sang pengantar karangan bunga.
Jika terlalu banyak karangan bunga yang dikirim terkadang mau tidak mau ditaruh di depan rumah tetangga karena sudah tidak ada ruang lagi. Namun, apakah hal itu boleh dilakukan?
Menurut Pengacara Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan hal ini hanya persoalan etika saja, tidak ada permasalahan hukum yang dilanggar dalam permasalahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini persoalannya itu adalah karangan bunga yang dikirim itu mengganggu lalu lintas aktivitas yang ada di pekarangan rumah orang lain, kan gitu pertanyaannya. Nah jadi kalaupun ditanya masalah hukumnya, sebenarnya tidak ada hukumnya di situ, ini masalah etika saja," kata Rizal Siregar.
Ia juga mengatakan pemilik rumah tidak bisa menuntut, karena dalam permasalahan ini tidak ada kualifikasi dalam unsur memenuhi hukum. Akan tetapi, hal ini lebih mendasar kepada persoalan etika.
"Karena posisinya adalah tidak memenuhi kualifikasi dalam unsur hukum hanya persoalan etika," ujarnya.
Rizal juga menegaskan seharusnya yang mempunyai hajatan wajib untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada tetangga sekitar yang akan terdampak. Agar hal seperti ini tidak terjadi dan sama-sama saling menghargai.
"Jika memang pemilik rumah melaksanakan hajatan, wajib hukumnya melakukan pendekatan ataupun sosialisasi yang ada di tetangga sekitarnya agar tidak menjadi gesekan gitu loh mas," ungkapnya.
(abr/abr)