Dalam membangun infrastruktur maupun properti, tentunya perlu melakukan pembebasan tanah agar proyek tersebut bisa berjalan. Saat melakukan pembebasan tanah, seringkali ditemukan berbagai masalah.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan pengadaan lahan di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks. Beberapa tantangan dalam pengadaan tanah di antaranya adalah tanah yang tumpang tindih hingga permasalahan tenurial atau hak pemanfaatan baik lahan maupun hasil hutan.
"Kita sering menghadapi kompleksitas tenurial, termasuk klaim yang tumpang tindih, hak tanah adat, dan praktik lokal yang beragam. Kompleksitas ini dapat menyebabkan penundaan (pembangunan), perselisihan, dan bahkan keresahan sosial," kata AHY dalam acara International Conference on Social Impact Assessment di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, menurutnya pengadaan tanah harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh sembrono, harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian. Tak hanya itu, dalam pengadaan tanah juga harus disertai dengan kepastian hukum dan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.
"Kita harus mencapai keseimbangan yang baik antara percepatan, kepastian, dan keadilan. Meskipun kemajuan yang cepat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan kita, itu tidak boleh mengorbankan hak dan mata pencaharian rakyat kita," paparnya.
Di sisi lain, Country Director World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste, Caroline Turk menuturkan, dalam pengadaan tanah perlu adanya penilaian dampak sosial (Social Impact Assessment) untuk meminimalisir masyarakat yang dirugikan.
"Penilaian adalah alat utama untuk membantu memahami seluruh keragaman dampak yang dapat ditimbulkan proyek pada berbagai kelompok sosial dan untuk memastikan bahwa kita meminimalkan dampak negatif sekaligus memaksimalkan manfaat dari investasi infrastruktur," ungkapnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)