Ekonom Senior Faisal Basri meninggal dunia hari ini di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Ia meninggal akibat serangan jantung.
"Kira-kira hari Senin (2/9) itu Pak Faisal itu dapat serangan jantung, informasi dari keluarga. Jadi dirawat, belum berhasil ditangani," ujar Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, dikutip dari detikNews, Kamis (5/9/2024).
Faisal Basri dirawat selama tiga hari di rumah sakit sebelum menghembuskan napas terakhir pagi ini pukul 03.50 WIB. Ia meninggal pada usia 65 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenang sosoknya, Faisal merupakan ekonom yang kritis dan kerap menyoroti berbagai hal terkait rencana dan kebijakan di Indonesia. Salah satunya soal rencana kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dikutip dari CNN Indonesia, Faisal pada bulan Juli lalu sempat memberi usulan soal Tapera untuk meringankan beban masyarakat. Menurutnya, jika program Tapera tetap ingin dijalankan, maka iuran dari pekerja harus dikurangi maksimal 1,5 persen.
Sementara iuran dari perusahaan dinaikkan karena perusahaan mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22%.
Kemudian, ia menyarankan agar pekerja bisa mendapatkan rumah, pemerintah harus mengendalikan harga tanah lewat Bank Tanah. Mengingat, harga tanah naik terus dan pekerja membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah.
"Tapi pemerintah mendirikan Bank Tanah bukan buat public housing, tapi buat investor. Jadi enggak ada yang buat rakyat. Rakyat ditekan saja," ujar Faisal dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024)
Faisal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji karyawan 2,5% per bulan akan membebani masyarakat yang daya belinya sudah turun.
"Tapera sih agak lain ya. Daya beli sedang tertekan, digembosin lagi dengan upah buruh 2,5 persen dipotong untuk Tapera," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru tentang iuran untuk program Tapera yang berlaku untuk pekerja. Iuran tersebut akan memotong gaji 2,5% per bulan bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
(dhw/dna)