×
Ad

Tanya Properti

Rumah Pribadi Dijadikan Indekos Tanpa Ubah Bangunan, Perlu Urus IMB Baru?

Dana Aditiasari - detikProperti
Kamis, 29 Agu 2024 10:32 WIB
Ilustrasi Rumah Pribadi Dijadikan Indekos. Foto: Nur Azis
Jakarta -

Pertanyaan

Saya mau menanyakan masalah Izin Rumah Kost. Ini rumah tinggal yang rencana dijadikan kamar kost.

Mengingat rumah tinggal kan sudah ada IMB-nya. Apakah saya masih harus mengurus IMB juga untuk Kost ini apabila saya tidak mengubah bentuk bangunan?

Dan, semisalnya kamar kos berjumlah 10 kamar apakah harus bayar pajak?

Sumi
Pembaca detikProperti

Jawaban

Usaha kos kosan ini termasuk dalam bisnis properti yang cukup meyakinkan, sebab diketahui memiliki capital rate yang lebih tinggi lima hingga tujuh persen dari jenis lainnya. Meskipun demikian, hal ini tentu juga didukung oleh fasilitas dan harga sewa yang ditawarkan. Jika usaha kos-kosan memiliki aset kurang dari Rp 10 miliar, omzet kurang dari Rp 2,5 miliar per tahun, dan karyawan kurang dari 100 orang, maka dapat dikategorikan sebagai UMKM.

Sehubungan dengan pertanyaan diatas dengan ini kami jelaskan bahwa rumah kost merupakan salah satu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang maka dengan ini dapat dijawab mendirikan bisnis kost pemilik kost harus mengurus beberapa hal penting, yakni sertifikat tanah, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau setelahnya dengan syarat pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang yang berlaku. Mendirikan rumah kost juga membutuhkan persetujuan lingkungan dan izin operasional.

UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebutkan, kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

Namun, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), salah satunya berdampak positif bagi pemilik rumah kost karena dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemda mulai 5 Januari 2024.

Demikian yang dapat kami jawab.

Muhammad Rizal Siregar, S.H. M.H
Pengacara Properti.



Simak Video "Perkembangan Polemik Santerra De Laponte Malang"

(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork